LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda? Ada Gap 7,4 Persen Sertifikasi Tanah, Menteri ATR Beri Solusi Keringanan BPHTB Lewat Kolaborasi Pemda

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tawarkan solusi keringanan BPHTB melalui sinergi dengan pemerintah daerah, mengatasi kendala fiskal dalam percepatan sertifikasi tanah nasional.

Kamis, 31 Jul 2025 20:27:00
konten ai
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tawarkan solusi keringanan BPHTB melalui sinergi dengan pemerintah daerah, mengatasi kendala fiskal dalam percepatan sertifikasi tanah nasional. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan solusi signifikan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Solusi ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah yang kerap terhambat oleh beban administrasi fiskal.

Dalam arahannya kepada Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada Kamis (31/7), Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi. Ia mengajak seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah untuk menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota setempat.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses sertifikasi tidak terhenti hanya karena kendala BPHTB yang seringkali memberatkan masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan keringanan yang diperlukan bagi warga.

Advertisement

Pentingnya Sinergi Pemerintah Daerah dalam Keringanan BPHTB

Menteri Nusron menyoroti adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan yang telah bersertifikat, khususnya di Kalimantan Selatan. Data menunjukkan bahwa 66,4 persen bidang tanah telah terdaftar, namun hanya 59,59 persen yang berhasil disertifikatkan.

Kesenjangan ini, yang mencapai sekitar 7,4 persen, sebagian besar disebabkan oleh beban BPHTB yang harus ditanggung masyarakat saat proses sertifikasi. Banyak peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terpaksa menunda atau bahkan menghentikan proses sertifikasi karena tidak mampu membayar BPHTB.

Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat percepatan program sertifikasi secara nasional. Oleh karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mencari jalan keluar, seperti pemberian keringanan atau insentif BPHTB.

Advertisement

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, menyatakan kesepakatannya terhadap pentingnya kolaborasi ini. Ia mengakui bahwa sinergi dengan pemerintah daerah telah dilakukan dan memiliki peran krusial dalam mendorong percepatan berbagai program pertanahan di wilayahnya.

Tantangan dan Solusi BPHTB untuk Percepatan Sertifikasi

Perbedaan persentase antara tanah terdaftar dan bersertifikat menunjukkan bahwa program PTSL, meskipun berhasil dalam pendaftaran, masih menghadapi tantangan dalam tahap akhir sertifikasi. Kendala fiskal seperti BPHTB menjadi penghalang utama bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah secara penuh.

Menteri Nusron menekankan pentingnya kemampuan jajaran BPN dalam membaca dan menindaklanjuti data tersebut secara bijak. Data ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam menuntaskan hak atas tanah mereka.

Solusi yang ditawarkan melalui kolaborasi dengan bupati dan wali kota setempat diharapkan dapat membuka peluang keringanan BPHTB. Keringanan ini bisa berupa diskon, penundaan pembayaran, atau bahkan pembebasan dalam kasus-kasus tertentu yang diatur oleh kebijakan daerah.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan proses sertifikasi tanah tanpa terbebani biaya yang memberatkan. Hal ini tidak hanya akan mempercepat target sertifikasi nasional tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • administrasi fiskal
  • badan pertanahan nasional
  • kalimantan selatan
  • kepastian hukum tanah
  • keringanan bphtb
  • kolaborasi pemda
  • konten ai
  • menteri atr bpn
  • nusron wahid
  • #planetantara
  • program ptsl
  • sertifikasi tanah
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.