Tahukah Anda? APKLI Dukung Perlindungan Anak dari Rokok Sejak 2023, Kini Bersama Pemprov Jakarta Lindungi UMKM
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menyatakan dukungan terhadap upaya Pemprov Jakarta dalam perlindungan anak dari rokok. Bagaimana nasib UMKM di tengah regulasi baru?
Jakarta, 27 Juli – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya perlindungan anak-anak dari bahaya rokok. Komitmen ini diwujudkan melalui kebijakan tidak akan menjual produk rokok kepada anak di bawah umur. Langkah strategis ini sejalan dengan visi besar Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk menjadikan ibu kota sebagai ikon kota global yang berpihak pada kesejahteraan warganya.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, mengungkapkan bahwa gerakan tidak menjual rokok kepada anak telah menjadi inisiatif asosiasi sejak tahun 2023. Deklarasi ini melibatkan berbagai pelaku ekonomi rakyat, termasuk pedagang kaki lima, pedagang pasar, warung tradisional, dan asongan, untuk tidak melayani penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun. Menurut Ali, APKLI merupakan pelopor dalam deklarasi perlindungan anak dari rokok, menunjukkan komitmen nyata dari sektor UMKM.
Meskipun demikian, APKLI juga menyuarakan harapan agar pemerintah dapat bertindak bijak dalam menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi yang melarang penjualan rokok pada radius 200 meter dari fasilitas pendidikan, pembatasan penjualan eceran, hingga larangan pemajangan rokok, dinilai dapat berdampak signifikan. Hal ini penting untuk dipertimbangkan mengingat peraturan tersebut menyangkut penghidupan puluhan juta pelaku ekonomi rakyat dari sektor hulu hingga hilir.
Fokus APKLI pada Perlindungan Anak dan Keseimbangan Ekonomi
APKLI tidak hanya berfokus pada perlindungan anak, tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi para pedagang kecil. Ali Mahsun menegaskan bahwa isu ini bukan semata-mata tentang kesehatan, melainkan juga tentang penyangga ekonomi rakyat. Dukungan terhadap komitmen Gubernur Pramono Anung untuk melindungi seluruh pedagang kecil dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) menjadi prioritas utama APKLI.
Ali Mahsun menjelaskan bahwa Ranperda KTR tidak boleh mengganggu ekonomi rakyat dan tidak boleh melarang orang menjual rokok. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran akan dampak regulasi yang terlalu ketat terhadap mata pencarian jutaan keluarga. APKLI berharap agar para pedagang kecil, warteg, pecel lele, dan pedagang kaki lima (PKL) dapat terus berjualan dengan aman dan nyaman demi menyambung hidup mereka.
Pihak APKLI menekankan bahwa mereka telah mempelopori gerakan tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun sejak 2023. Inisiatif ini menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab sosial dari para pelaku usaha kecil. Namun, mereka juga memohon agar pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dari pembatasan yang lebih luas.
Beberapa poin yang menjadi perhatian APKLI terkait aturan turunan PP 28 Tahun 2024 antara lain:
- Larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari fasilitas pendidikan.
- Pembatasan penjualan eceran rokok.
- Larangan pemajangan produk rokok.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta dan Keseimbangan Hak
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya masih membahas secara detail Ranperda KTR. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang akan diterbitkan tidak akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pramono menegaskan pentingnya perlindungan bagi para pelaku UMKM, yang merupakan tulang punggung ekonomi kerakyatan.
Pramono Anung juga menekankan bahwa peraturan yang disahkan tidak boleh hanya menguntungkan masyarakat menengah ke atas, namun justru merugikan masyarakat menengah ke bawah. Prinsip keadilan ini menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mencari titik temu antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi rakyat.
Senada dengan Gubernur, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, turut menyatakan bahwa Pemprov Jakarta harus bersikap adil dalam menentukan Peraturan Daerah KTR. Rano menyebutkan bahwa perlakuan adil ini sangat diperlukan mengingat adanya masyarakat yang merokok dan juga yang tidak. Keseimbangan hak antara kedua kelompok ini menjadi krusial dalam perumusan regulasi.
Rano Karno juga menegaskan bahwa setiap warga Jakarta memiliki hak, baik mereka yang perokok maupun bukan. Oleh karena itu, adanya aturan ini bukanlah untuk melarang seluruh masyarakat merokok. Fokusnya adalah pada pengaturan yang proporsional dan adil, sehingga tujuan perlindungan kesehatan tercapai tanpa mengorbankan hak-hak ekonomi atau pribadi secara berlebihan.