Tahukah Anda Berapa Persen UMKM di Rest Area KM 88A Cipularang? DPRD Purwakarta Tinjau Sinergi Pendapatan Daerah
DPRD Purwakarta tinjau rest area KM 88A Tol Cipularang untuk optimalkan sinergi pendapatan daerah. Temukan bagaimana kontribusi UMKM dan pajak di sana.
Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja penting ke rest area KM 88A ruas Tol Cipularang. Tinjauan ini bertujuan untuk mengevaluasi sinergi pendapatan daerah, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan tenant dan kontribusi pajak.
Rest area yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak perusahaannya, PT Jasamarga Related Business (JMRB), menjadi fokus utama. Kunjungan ini menekankan pentingnya kepatuhan pajak dan koordinasi yang erat antara pengelola rest area dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah secara adil dan berkelanjutan. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Devi Mutiara Sari, menegaskan perlunya komunikasi yang kuat antara pengusaha, pengelola rest area, dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan tersebut.
Fokus Kunjungan dan Harapan Optimalisasi Pendapatan
Dalam kunjungan kerja ke rest area KM 88A wilayah Kabupaten Purwakarta, Komisi II DPRD Purwakarta menyoroti beberapa aspek krusial. Fokus utama adalah mekanisme pengelolaan tenant, kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak, serta sinergi antara pengelola rest area dan Bapenda setempat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta memiliki harapan besar terhadap kunjungan ini. Mereka berharap agar komunikasi dan koordinasi antara seluruh pihak terkait, termasuk pengusaha dan pengelola rest area, dapat terus diperkuat secara signifikan.
Penguatan komunikasi ini dinilai esensial untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Dengan adanya sinergi yang baik, diharapkan pendapatan daerah dapat meningkat secara adil dan berkelanjutan, memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan wilayah Purwakarta.
Kontribusi dan Mekanisme Pengelolaan Tenant di Rest Area KM 88A
Region Head II PT JMRB, Dondi Dwi Susanto, menjelaskan bahwa rest area KM 88A saat ini menampung 80 tenant. Fakta menariknya, sekitar 60 persen dari jumlah tersebut merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menunjukkan komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi lokal.
Mekanisme kerja sama dengan para tenant dilakukan melalui dua skema utama. Skema pertama adalah sewa bangunan, di mana tenant menyewa fasilitas bangunan yang sudah tersedia. Skema kedua adalah sewa lahan dengan sistem build operate transfer (BOT), memberikan fleksibilitas bagi tenant untuk membangun dan mengelola fasilitas mereka sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Terkait kontribusi pendapatan daerah, Dondi Dwi Susanto menegaskan peran PT JMRB melalui penyetoran pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa disetorkan langsung kepada negara. Sementara itu, pajak daerah seperti pajak restoran dan pajak reklame menjadi kewajiban masing-masing tenant yang beroperasi di rest area.
PT JMRB juga secara proaktif memfasilitasi koordinasi antara tenant dengan Bapenda setempat. Ini termasuk pelaksanaan sosialisasi perpajakan langsung di lokasi, memastikan para tenant memahami dan memenuhi kewajiban pajak mereka dengan baik.