LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda? KKP Perkuat Deteksi Hiu Pari Dilindungi di Timur Indonesia demi Kelestarian Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kompetensi pengelola konservasi untuk deteksi Hiu Pari Dilindungi di wilayah timur Indonesia. Apa tujuannya?

Senin, 28 Jul 2025 21:01:00
konten ai
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kompetensi pengelola konservasi untuk deteksi Hiu Pari Dilindungi di wilayah timur Indonesia. Apa tujuannya? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pengelolaan konservasi di wilayah timur Indonesia. Langkah ini diambil guna meningkatkan kemampuan deteksi spesies hiu dan pari yang dilindungi. Fokus utama adalah di perairan Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.

Upaya ini diwujudkan melalui bimbingan teknis identifikasi hiu dan pari dilindungi. Pelatihan juga mencakup penggunaan aplikasi e-SAJI bagi para pengelola konservasi. Program ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Oceans for Prosperity Project (LAUTRA).

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menjelaskan pentingnya inisiatif ini. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan penuh terhadap spesies laut yang rentan. Hal ini sejalan dengan komitmen KKP menjaga kelestarian biota laut.

Advertisement

Fokus Perlindungan Spesies Kritis

KKP telah menetapkan perlindungan penuh untuk spesies penting seperti hiu paus, hiu berjalan, pari manta, pari gergaji, pari kei, dan pari sungai. Spesies-spesies ini memiliki peran vital dalam ekosistem laut dan sangat rentan terhadap ancaman kepunahan.

Penguatan kompetensi teknis pengelola kawasan konservasi sangat krusial. Ini terutama di wilayah Timur Indonesia untuk mendeteksi spesies hiu dan pari yang dilindungi. Spesies ini juga tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Koswara menegaskan bahwa indikator utama perlindungan biota sesuai Apendix CITES adalah menurunkan risiko ancaman kepunahan. Perizinan hanyalah salah satu instrumen pengendalian. Yang utama adalah meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi sesuai biota yang ada di dalamnya.

Advertisement

Sebanyak 28 kawasan konservasi seluas 5,75 juta hektare didedikasikan untuk melindungi hiu dan pari. Ini adalah bagian dari komitmen strategis KKP melalui kolaborasi berbagai pihak. Pelibatan pengelola kawasan konservasi sangat penting sebagai dinamika regulasi dan kelembagaan.

Peningkatan Kapasitas dan Kolaborasi

Direktur Konservasi Spesies Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, menekankan pentingnya persepsi seragam. Ini diperlukan dalam mengidentifikasi spesies hiu dan pari dilindungi. Pengelola konservasi adalah garda terdepan KKP dalam melakukan identifikasi.

Mereka perlu bimbingan teknis mencakup identifikasi bio-ekologi dan jenis hiu-pari. Penerapan regulasi internasional dan nasional terkait CITES juga menjadi fokus. Peningkatan kapasitas ini sangat vital untuk memastikan akurasi data dan tindakan konservasi.

Program ini diikuti 20 pengelola kawasan dan berhasil dijalankan secara kolaboratif. Kerjasama terjalin antara KKP dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta pelaku usaha di Bali. Ini menunjukkan sinergi yang kuat antar berbagai pihak.

Peningkatan kapasitas juga didesain untuk memperkuat jejaring kerja lintas instansi. Termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk perlindungan biota dilindungi. Hal ini sejalan dengan kebijakan KKP dalam mewujudkan pengelolaan jenis ikan dilindungi dengan prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan.

Komitmen Hukum dan Keberlanjutan

KKP telah menyiapkan kerangka hukum untuk memperkuat legalitas dan ketertelusuran. Ini juga untuk keberlanjutan pemanfaatan biota laut dilindungi/Appendiks CITES. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 61/2018 menjadi dasar hukum yang kuat.

Permen KP No. 61/2018 mengatur tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau dalam Appendiks CITES. Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi upaya konservasi. Tujuannya adalah menjaga nilai ekonomis tanpa mengorbankan kelestarian sumber daya laut.

Sarmintohadi menambahkan bahwa upaya ini adalah bagian dari prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan. KKP berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi. Ini demi masa depan sumber daya laut Indonesia yang lestari dan bermanfaat bagi masyarakat.

Berita Terbaru
  • BMKG: Sebagian Wilayah DKI Jakarta Cerah Pagi Ini, Bagaimana Prakiraan Cuaca Jakarta Sepanjang Hari?
  • TNI Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis di Pedalaman Papua: Wujud Nyata Pengabdian Satgas Yonif 521/DY
  • Strategi Jitu Pemkot Palembang Kendalikan Inflasi: Optimalisasi Kerja Sama Antar Daerah di Kota Pempek
  • Wabup Karawang Dorong Sinergi UMKM Karawang dan Swasta: Kunci Ekonomi Lokal Berdaya Saing di Pusat Pertumbuhan Jabar
  • Terungkap! Puluhan Kendaraan Dinas Bengkulu Dicek, Ini Sanksi Sosial Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Dinas
  • cites
  • ekonomi biru
  • hiu pari dilindungi
  • kawasan konservasi
  • kkp
  • konservasi
  • konten ai
  • laut indonesia
  • perikanan berkelanjutan
  • perlindungan biota
  • #planetantara
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.