Tahukah Anda? Potensi Ekspor Produk Indonesia ke China Kian Terbuka Lebar Berkat Sistem AEO
Kadin Indonesia mengungkapkan potensi ekspor produk Indonesia ke China, khususnya perikanan dan buah segar, semakin terbuka lebar berkat kemudahan sistem kepabeanan AEO. Simak selengkapnya!
Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Komite Tiongkok (KIKT) mengidentifikasi adanya peluang besar bagi produk pangan dan kerajinan Indonesia untuk menembus pasar China. Potensi ini mencakup sektor perikanan, buah segar, hingga produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kini semakin dipermudah aksesnya. Pembukaan pasar ini didukung oleh sosialisasi intensif sistem kepabeanan Operator Ekonomi Resmi (Authorized Economic Operator/AEO) kepada para pelaku usaha di kedua negara.
Wakil Ketua Kadin Indonesia KIKT, Jona Widhagdo Putri, menjelaskan bahwa sistem AEO dirancang untuk mempercepat proses bea cukai, terutama bagi komoditas dengan masa simpan pendek. Produk seperti hasil perikanan dan buah-buahan segar sangat membutuhkan kecepatan dalam proses custom clearance. Hal ini krusial agar kualitas produk tetap terjaga saat tiba di tangan konsumen di China, sehingga nilai jualnya tetap optimal.
Penerapan AEO diharapkan dapat memangkas waktu dan birokrasi, memastikan produk Indonesia dapat bersaing secara efektif di pasar internasional. Kemudahan ini tidak hanya menguntungkan eksportir besar, tetapi juga membuka jalan bagi produk-produk UMKM Indonesia untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Dengan demikian, ekspor produk Indonesia ke China dapat meningkat secara signifikan.
Mempercepat Akses Pasar Produk Segar dan UMKM
Jona Widhagdo Putri menekankan bahwa produk-produk Indonesia dengan masa simpan yang singkat, seperti perikanan dan buah-buahan segar, sangat diuntungkan oleh sistem AEO. Proses custom clearance yang lebih cepat memungkinkan produk-produk tersebut segera masuk ke pasar China. Ini menjaga kesegaran dan kualitas, yang merupakan faktor penentu daya saing di pasar global.
Selain produk pangan, produk kerajinan dari UMKM juga memiliki potensi besar untuk diekspor ke China. Namun, Jona mengakui bahwa diperlukan kerja sama dari berbagai pihak terkait untuk membimbing para pelaku UMKM. Mereka perlu memahami mekanisme yang diperlukan untuk memperluas pasar mereka di luar negeri, termasuk pemanfaatan sistem AEO yang kompleks namun sangat bermanfaat.
Proses kepabeanan melalui AEO memiliki alur yang memastikan keamanan dan kepatuhan sesuai dengan regulasi kedua negara. Oleh karena itu, UMKM diharapkan ulet dalam mempelajari dan menerapkan prosedur yang ada. Kadin bersama Bea Cukai siap memberikan bimbingan dan dukungan penuh agar UMKM dapat memanfaatkan peluang ekspor ini secara maksimal.
Sistem AEO sebagai Jaminan Pertumbuhan Ekonomi dan Perdagangan
Senada dengan Kadin, Wakil Ketua Eksekutif Kamar Dagang China di Indonesia (China Chamber of Commerce), Liu Cheng, menyatakan bahwa prinsip kejujuran dan kemudahan yang diusung oleh sistem AEO sangat relevan. Prinsip ini selaras dengan tuntutan inti akan kepatuhan dan pengembangan yang efisien di pasar Indonesia yang dinamis. Persaingan antar perusahaan semakin ketat, sehingga siapapun yang dapat memperoleh keuntungan dalam proses pengurusan kepabeanan akan memegang inisiatif dalam rantai pasokan.
Sertifikasi AEO tidak diragukan lagi memberikan terobosan penting bagi perusahaan-perusahaan yang ingin beroperasi lebih efisien. Indonesia dan China merupakan mitra dagang yang sangat penting satu sama lain, sehingga sistem AEO akan memberikan jaminan bea cukai yang solid. Ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan perdagangan kedua negara secara signifikan.
Liu Cheng optimis bahwa dengan upaya bersama antara pemerintah, bea cukai, dan perusahaan di kedua negara, hubungan ekonomi dan perdagangan Tiongkok-Indonesia akan mencapai tingkat yang baru. Kerja sama ini diharapkan dapat mewujudkan saling menguntungkan, saling mendukung, dan pembangunan bersama yang berkelanjutan di masa depan.