LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda? Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Berlandaskan Azas Kekeluargaan, Bukan Konglomerasi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pasal 33 UUD 1945 mengedepankan azas kekeluargaan ekonomi, bukan konglomerasi. Apa implikasinya bagi kesejahteraan rakyat?

Kamis, 24 Jul 2025 02:19:00
konten ai
Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pasal 33 UUD 1945 mengedepankan azas kekeluargaan ekonomi, bukan konglomerasi. Apa implikasinya bagi kesejahteraan rakyat? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini kembali menegaskan pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan perekonomian nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam sambutannya pada acara Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu malam (24/7).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengajak seluruh hadirin untuk mencermati Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini, yang juga sempat disinggung oleh Wakil Presiden Ke-13 RI, Ma'ruf Amin, menjadi sorotan utama dalam pidatonya.

Prabowo menekankan bahwa perekonomian Indonesia harus disusun berdasarkan azas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi. Hal ini menggarisbawahi visi negara untuk mencapai tujuan nasional yang berpihak pada seluruh rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan keluarga besar.

Advertisement

Filosofi Azas Kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD 1945

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan tujuan fundamental bernegara yang mengedepankan prinsip kekeluargaan. Menurutnya, perekonomian harus diatur sebagai usaha bersama yang berlandaskan azas kekeluargaan, bukan dominasi konglomerasi. Ini berarti seluruh elemen bangsa harus diperlakukan secara adil dan setara, layaknya anggota keluarga.

Kepala Negara juga menyoroti bagaimana azas kekeluargaan ini bertentangan dengan mazhab-mazhab ekonomi tertentu, termasuk ekonomi neoliberal. Ia mengkritik pandangan ekonomi neoliberal yang meyakini bahwa kekayaan akan menetes ke bawah dari segelintir orang kaya, sebuah proses yang menurutnya sangat lambat dan tidak realistis bagi mayoritas rakyat.

Pernyataan Prabowo mengenai lambatnya "tetesan" kekayaan dari ekonomi neoliberal disambut antusias oleh hadirin. Sorak sorai dan dukungan mengiringi kritiknya terhadap model ekonomi yang dianggap tidak efektif dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Advertisement

Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Menurut Prabowo

Dalam pidatonya, Prabowo mengajak hadirin untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 yang, meskipun sederhana, menggariskan tujuan esensial bernegara: mewujudkan rakyat yang aman, sejahtera, tanpa kemiskinan, dan kelaparan. Ia menegaskan bahwa demokrasi, meskipun penting, tidak akan cukup jika tidak mampu menjawab kebutuhan dasar rakyat.

Presiden Prabowo secara spesifik menyebutkan bahwa demokrasi yang hanya bersifat formal atau normatif tidak akan bermakna jika rakyat masih menghadapi masalah seperti tidak memiliki rumah layak, kelaparan, stunting, atau kesulitan mencari pekerjaan. Baginya, tujuan bernegara adalah memastikan terpenuhinya hak-hak dasar tersebut.

Oleh karena itu, Kepala Negara kembali mengingatkan akan tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial. Hal ini sejalan dengan spirit Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip ekonomi nasional, di antaranya:

  • Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Berita Terbaru
  • Bukan Sekadar Warisan Sejarah, Senator Tegaskan Pentingnya Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Tengah Perubahan Zaman
  • Fakta Unik: CCTV Polres Tangsel Perkuat Keamanan Warga Ciputat Timur dari Curanmor
  • Tahukah Anda? Persik Kediri Latihan Bersama, Petik Hasil Positif Jelang Super League 2025/26
  • Pedagang Nanas di Bekasi Diancam Golok Oknum Ormas, Pelaku Ditangkap dalam 2 Hari!
  • Tahukah Anda? Menteri PPPA Tegaskan Ruang Aman dan Waktu Bermain Adalah Hak Anak, Dorong Lestarikan Permainan Tradisional
  • ekonomi kekeluargaan
  • ekonomi neoliberal
  • indonesia
  • kebijakan ekonomi
  • kesejahteraan rakyat
  • konglomerasi
  • konten ai
  • pasal 33 uud 1945
  • pkb
  • #planetantara
  • prabowo subianto
  • uud 1945
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.