Tahukah Anda, Tas Mewah hingga Mobil Pajero Disita? Kejati Bengkulu Sita Aset Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari tersangka kasus korupsi tambang batu bara, termasuk mobil mewah dan perhiasan. Akankah penyitaan ini mengungkap lebih banyak fakta?
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu baru-baru ini melakukan penyitaan aset signifikan. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pada sektor pertambangan batu bara di wilayah tersebut. Aset-aset tersebut disita dari kediaman dua tersangka utama, Agusman dan Bebby Hussy.
Penggeledahan dan penyitaan berlangsung pada Minggu, 3 Agustus, di dua lokasi berbeda di Kota Bengkulu. Lokasi pertama berada di Kelurahan Lingkar Barat, rumah milik Agusman. Sementara itu, lokasi kedua adalah kediaman Bebby Hussy, yang dikenal sebagai istri keempat dari salah satu bos tambang, di Kecamatan Ratu Agung.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, penyitaan ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Aset yang disita memiliki nilai tinggi dan diduga kuat berasal dari hasil kejahatan korupsi. Proses hukum ini terus berjalan dan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Detail Aset yang Disita dari Para Tersangka
Penyitaan aset yang dilakukan Kejati Bengkulu mencakup berbagai barang berharga dari kedua tersangka. Dari Agusman, penyidik berhasil mengamankan satu unit mobil Pajero keluaran tahun 2023. Selain itu, ditemukan pula empat lembar uang pecahan 100 dolar AS yang turut disita sebagai barang bukti.
Tim penyidik juga menyita tujuh kartu ATM dari berbagai bank terkemuka, seperti Maybank, BNI, BCA, dan Panin Bank, yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi. Sejumlah perhiasan emas dan tas mewah dari merek ternama seperti Coach, Marc Jacobs, serta Tory Burch juga masuk dalam daftar sitaan. Dokumen penting berupa satu bundel Executive Summary PT Inti Bara Perdana tahun 2025 turut diamankan untuk pendalaman penyidikan.
Sementara itu, dari kediaman Bebby Hussy, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Rush tahun 2022. Uang tunai sebesar Rp24,8 juta juga berhasil diamankan. Selain itu, empat sertifikat hak milik tanah dan puluhan unit perabotan rumah tangga mewah turut disita.
Koleksi tas bermerek seperti Coach dan Louis Vuitton juga menjadi bagian dari total 29 item aset yang disita dari Bebby Hussy. Seluruh aset ini akan menjadi bukti kuat dalam proses persidangan. Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi.
Perkembangan Kasus dan Potensi Tersangka Baru
Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara ini telah mengalami perkembangan signifikan sejak awal penyelidikan. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas merambah kawasan hutan dan penjualan batu bara secara tidak sah.
Para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya meliputi Imam Sumantri (IS) dari PT Sucofindo Regional Bengkulu dan Edhie Santosa (EDH) dari PT Ratu Samban Mining. Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, serta General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, juga termasuk dalam daftar tersangka.
Nama-nama lain yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, dan Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman. Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), serta Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ristianti Andriani menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Ia tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman bukti dan informasi yang diperoleh. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi keadilan.