LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Target Ambisius 500 MW PLTS Bali: Regulasi Jadi Ganjalan Utama?

Asosiasi Panel Surya Abadi (APSA) Bali menyoroti hambatan regulasi dalam mencapai target 500 MW PLTS Bali, meski potensi energi bersih sangat besar.

Kamis, 31 Jul 2025 20:22:00
konten ai
Asosiasi Panel Surya Abadi (APSA) Bali menyoroti hambatan regulasi dalam mencapai target 500 MW PLTS Bali, meski potensi energi bersih sangat besar. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Asosiasi Panel Surya Abadi (APSA) Bali secara aktif membahas peluang besar untuk mencapai target pengembangan 500 megawatt (MW) energi bersih dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Dewata. Target ambisius ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan kemandirian energi. Potensi pemanfaatan energi surya, khususnya melalui PLTS atap, dinilai sangat strategis untuk mendukung tujuan tersebut.

Ketua APSA Bali, Gusti Ayu Kade Widhiastari, menjelaskan bahwa meskipun potensi PLTS atap sangat besar sebagai solusi energi, regulasi yang berlaku saat ini justru menjadi penghalang utama. Pembatasan dan ketentuan izin yang ada menghambat laju implementasi proyek-proyek PLTS. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri energi terbarukan di Bali.

Oleh karena itu, asosiasi pengusaha di bidang energi terbarukan ini mendorong adanya regulasi khusus yang lebih fleksibel dan mendukung percepatan implementasi PLTS di Bali. Perubahan peraturan dianggap krusial agar target energi bersih dapat tercapai secara efektif. Diskusi intensif terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan perlakuan khusus bagi Bali dalam kerangka regulasi energi nasional.

Advertisement

Tantangan Regulasi dan Pembatasan Izin PLTS Atap

Salah satu hambatan signifikan bagi pengembangan PLTS atap di Bali adalah regulasi seperti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini membatasi pengajuan izin PLTS on-grid hanya pada bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Pembatasan periodik ini menciptakan kendala serius bagi pengembang dan konsumen yang ingin memasang PLTS.

Gusti Ayu Kade Widhiastari mencontohkan, jika kesepakatan dengan klien baru tercapai pada bulan Februari, maka pengajuan izin harus menunggu hingga bulan Juli. Kondisi ini tentu memperlambat proses instalasi dan adopsi PLTS. Bahkan, jika pengajuan dilakukan pada bulan Juli, tidak ada jaminan kuota tersedia, sehingga pengusaha dan konsumen harus menunggu periode berikutnya di bulan Januari.

Oleh karena itu, APSA Bali mengusulkan agar sistem kuota kapasitas pengajuan dihapuskan. Penghapusan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan instansi dalam memasang PLTS atap tanpa terhambat jadwal atau ketersediaan kuota. Regulasi yang lebih fleksibel akan sangat membantu percepatan adopsi energi surya di berbagai sektor.

Advertisement

Menurut APSA, dengan satu pasal pembatasan ini saja, dari perspektif pengusaha, sangat sulit untuk mencapai target 500 MW PLTS atap. Bahkan, target 100 MW pun dinilai akan sulit tercapai jika regulasi tidak diubah. Fleksibilitas regulasi menjadi kunci utama untuk membuka potensi penuh energi surya di Bali.

Usulan Insentif dan Peta Jalan Menuju Energi Bersih

Selain perubahan regulasi izin, usulan selanjutnya dari APSA Bali adalah pemberian insentif bagi pengguna PLTS. Selama ini, pemilik PLTS atap, khususnya yang menghasilkan energi berlebih dan menyalurkannya ke jaringan PLN (on-grid), tidak diberikan imbalan atau nilai jual atas energi yang mereka hasilkan. Pemberian insentif diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi pada PLTS.

Untuk mendukung tercapainya target 500 MW energi dari sumber terbarukan, APSA Bali juga membantu pemerintah daerah merancang peta jalan implementasi. Salah satu langkah awal yang diusulkan adalah pemanfaatan gedung-gedung pemerintah untuk dipasangi PLTS atap. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh dan pendorong bagi sektor lain.

Widhiastari mengungkapkan bahwa target awal yang realistis adalah pemasangan 500 kilowatt-peak (KWp) PLTS di gedung-gedung pemerintahan pada tahun 2025. Kapasitas ini dinilai sangat mungkin dicapai dalam waktu 5-6 bulan, mengingat beberapa kantor pemerintahan memiliki potensi besar untuk dipasangi PLTS. Langkah ini akan menjadi fondasi kuat bagi pengembangan lebih lanjut.

Dari sana, Pemerintah Provinsi Bali dapat melanjutkan dengan target 5 MW pada Januari 2026, yang juga dapat didukung oleh PLTS terapung. Selanjutnya, regulasi pendukung seperti kewajiban bagi hotel dan perumahan untuk menggunakan 30 persen atap bangunan mereka untuk panel surya, akan sangat membantu mencapai target energi bersih secara komprehensif.

Edukasi dan Potensi Penghematan Ekonomi

Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peluang penghematan biaya melalui penggunaan PLTS atap merupakan langkah penting untuk mendorong misi pemerintah. Edukasi yang tepat dapat meyakinkan masyarakat tentang manfaat finansial jangka panjang dari investasi pada energi surya. Hal ini akan mempercepat adopsi PLTS di sektor rumah tangga dan komersial.

Sebagai contoh, pemasangan 4-5 panel surya dengan biaya keseluruhan sekitar Rp40 juta dapat menghasilkan 16-20 kilowatt-hour (KWH) per hari. Dengan produksi energi sebesar itu, pengguna dapat menghemat hingga Rp10 juta per bulan dari tagihan listrik. Angka penghematan yang signifikan ini menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk beralih ke energi surya.

Potensi penghematan yang besar ini, jika dipahami secara luas oleh masyarakat, akan sangat mendorong adopsi PLTS atap. Kesadaran akan manfaat ekonomi dan lingkungan akan mempercepat tercapainya target energi bersih di Bali. Sinergi antara regulasi yang mendukung, insentif yang menarik, dan edukasi yang masif akan menjadi kunci keberhasilan.

Berita Terbaru
  • Fakta Unik: Kabupaten Pati Genjot Produksi Padi hingga 10 Ton per Hektare, Ini Strateginya!
  • Apindo Rakerkonas 2025: Konsolidasi Nasional Hadapi Dinamika Global, Apa Saja yang Dibahas?
  • Fakta Unik Royalti Musik: Menkum Tegaskan Bukan Pajak Negara, Kini Capai Rp200 Miliar!
  • Perda Kearsipan Jaga Sejarah Banjarmasin, Kota Tua yang Segera Berusia 499 Tahun
  • Fakta Mengejutkan: Ribuan Reklame Tak Berizin di Bekasi Sorotan DPRD, Rugikan PAD Kota!
  • apsa bali
  • bali
  • energi bersih
  • energi terbarukan
  • konten ai
  • lingkungan
  • panel surya
  • pembangkit listrik tenaga surya
  • #planetantara
  • plts bali
  • regulasi energi
  • target 500 mw
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.