Target Rampung 2025, Baleg DPR Bahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baleg DPR RI menargetkan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada tahun 2025, dengan melibatkan partisipasi publik dan memperhatikan keseimbangan antara hak PRT dan pemberi kerja.
Jakarta, 5 Mei 2025 - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan koalisi masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. "Mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas, prioritas tahun 2025, saya targetkan tahun ini harus selesai," ujar Bob Hasan.
Penyusunan RUU PPRT tidak dimulai dari nol, melainkan melanjutkan draf dari periode sebelumnya dengan sejumlah pembaharuan dan perbaikan. Proses legislasi akan melalui dua tahapan: penyusunan dan pembahasan, keduanya melibatkan partisipasi publik yang bermakna untuk menghasilkan regulasi yang netral, objektif, dan memiliki kepastian hukum. "Jadi, jangan kaget kalau ketika ada paripurna terkait dengan pembahasan sebuah RUU, kemudian setelah diparipurnakan masih ada RDP-RDP ataupun meaningful participation publik dilakukan," jelasnya.
RUU PPRT yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, menitikberatkan pada perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) di sektor domestik. "Kalau ada nomenklaktur di dalam undang-undang yang dimaksudkan adalah perlindungan, maka perlindungan menjadi satu tonggak utama dalam penegakan hukum atau dalam penyusunan muatan materi di dalam undang-undang tersebut," tegas Bob Hasan. Namun, RUU ini juga memperhatikan aspek perlindungan bagi pemberi kerja, demi menciptakan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Perlindungan PRT dan Pemberi Kerja
RUU PPRT akan mengatur tiga pihak: PRT, penyalur kerja, dan pemberi kerja. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menekankan pentingnya pengaturan yang adil bagi ketiganya. "Tiga komponen ini harus dirapikan sehingga jangan penyalur itu juga abal-abal, enggak boleh juga suka-suka, sehingga kita buat aturan yang baik, tidak ada yang dirugikan, yang penting perlindungan terhadap pekerja terhadap rumah tangga dijamin," kata Sturman Panjaitan.
Target penyelesaian RUU PPRT pada tahun 2025 sejalan dengan arahan Presiden RI. "Kami usahakan paling lambat tahun ini. Jangan tahun depan, tahun ini karena sudah arahan bapak presiden, paling lambat tahun ini," tegas Sturman Panjaitan. Proses penyusunan yang melibatkan partisipasi publik diharapkan menghasilkan RUU yang komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
RUU ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi PRT dan pemberi kerja. Dengan demikian, kedua belah pihak memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi. Proses legislasi yang transparan dan partisipatif menjadi kunci keberhasilan penyusunan RUU PPRT yang adil dan efektif.
Partisipasi Publik dalam Pembentukan RUU PPRT
Proses penyusunan RUU PPRT melibatkan partisipasi publik secara aktif. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa RUU tersebut mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan dari semua pihak yang terkait, baik PRT, penyalur kerja, maupun pemberi kerja. Partisipasi publik yang bermakna ini diharapkan dapat menghasilkan RUU yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Dengan adanya partisipasi publik, diharapkan RUU PPRT dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan pengalaman dari berbagai kalangan. Hal ini akan membantu dalam merumuskan aturan-aturan yang lebih tepat dan efektif dalam melindungi hak-hak PRT serta menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja.
Proses partisipasi publik ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU), diskusi publik, dan pengumpulan masukan dari berbagai sumber. Semua masukan dan saran dari publik akan dipertimbangkan secara serius oleh Baleg DPR RI dalam proses penyusunan RUU PPRT.
Harapan Terhadap RUU PPRT
Diharapkan RUU PPRT yang akan disahkan nantinya dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PRT di Indonesia. Aturan yang jelas dan komprehensif akan memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi eksploitasi terhadap PRT. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan martabat PRT di Indonesia.
Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja dapat berjalan lebih harmonis dan terhindar dari konflik. Aturan yang adil dan seimbang akan memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Semoga RUU PPRT dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik untuk memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terkait.
Proses penyelesaian RUU PPRT ini menandai komitmen pemerintah dan DPR RI untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Dengan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan RUU ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam melindungi PRT dan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan bermartabat.