LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tarif Parkir di Kantor Kelurahan dan Kecamatan DKI Jakarta: Tak Perlu Dibebankan ke Masyarakat

Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menolak wacana pengenaan tarif parkir di kantor kelurahan dan kecamatan karena dinilai membebani masyarakat, terutama yang kurang mampu.

Rabu, 23 Apr 2025 20:53:00
#planetantara
Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menolak wacana pengenaan tarif parkir di kantor kelurahan dan kecamatan karena dinilai membebani masyarakat, terutama yang kurang mampu. (©© 2025 Antaranews)
Advertisement

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, pada Rabu (23/4) di Jakarta, menolak wacana pengenaan tarif parkir di kantor kelurahan dan kecamatan. Keputusan ini diambil karena dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. Wacana tersebut muncul dalam rapat Pansus Perparkiran pada Selasa (22/4), yang membahas perluasan pendapatan asli daerah (PAD) melalui tarif parkir. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi warga yang mengurus keperluan di kantor-kantor tersebut, seperti bantuan sosial.

Penolakan ini muncul setelah adanya usulan untuk menerapkan tarif parkir di kantor kelurahan, kecamatan, hingga kantor wali kota di Jakarta. August Hamonangan berpendapat bahwa kebijakan ini akan sangat memberatkan masyarakat, khususnya mereka yang mengandalkan bantuan sosial pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut.

Alasan utama penolakan ini adalah karena banyak warga yang datang ke kantor kelurahan dan kecamatan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Mereka seringkali datang untuk mengurus keperluan penting, termasuk bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Lansia (KJL), dan Kartu Jakarta Disabilitas (KJD). Pengenaan tarif parkir dinilai akan menambah beban finansial mereka yang sudah terbatas.

Advertisement

Wacana Tarif Parkir di Kantor Pemerintah DKI Jakarta

Dalam rapat Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, muncul wacana untuk menerapkan tarif parkir di berbagai kantor pemerintahan, termasuk kelurahan, kecamatan, dan kantor wali kota. Wacana ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Namun, usulan ini menuai pro dan kontra.

August Hamonangan, sebagai salah satu anggota Pansus Perparkiran, secara tegas menolak wacana tersebut, terutama untuk kantor kelurahan dan kecamatan. Ia beralasan bahwa masyarakat yang mengakses layanan di kantor-kantor tersebut sebagian besar berasal dari kalangan kurang mampu. Mereka datang untuk mengurus berbagai keperluan penting, termasuk bantuan sosial yang sangat dibutuhkan.

Menurutnya, pengenaan tarif parkir akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang sudah kesulitan secara ekonomi. Hal ini akan semakin mempersulit akses mereka terhadap layanan publik yang seharusnya mudah dijangkau.

Advertisement

Meskipun kebijakan ini mungkin dapat diterapkan di kantor wali kota, mengingat pengunjungnya juga mencakup kalangan ekonomi mampu, namun hal itu tetap perlu dipertimbangkan secara matang. August Hamonangan menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Dampak Pengenaan Tarif Parkir bagi Masyarakat Kurang Mampu

August Hamonangan menjelaskan bahwa warga yang mengunjungi kantor kelurahan dan kecamatan umumnya memiliki keterbatasan ekonomi. Banyak di antara mereka yang mengandalkan bantuan sosial dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan adanya tambahan biaya parkir, maka akan semakin memberatkan kondisi ekonomi mereka. Hal ini dapat menghambat akses mereka terhadap layanan publik dan bantuan sosial yang sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pengenaan tarif parkir di kantor kelurahan dan kecamatan perlu dikaji ulang.

Ia juga menambahkan bahwa banyak warga yang datang ke kantor kelurahan dan kecamatan untuk mengurus berbagai keperluan penting, seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan bantuan sosial. Pengenaan tarif parkir akan menambah beban biaya yang harus dikeluarkan oleh mereka.

Oleh karena itu, August Hamonangan menyarankan agar pemerintah mencari alternatif lain untuk meningkatkan PAD tanpa harus membebani masyarakat kurang mampu. Hal ini penting untuk memastikan aksesibilitas layanan publik tetap terjaga dan tidak diskriminatif.

Kesimpulannya, wacana pengenaan tarif parkir di kantor kelurahan dan kecamatan di DKI Jakarta mendapat penolakan dari anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan akses mudah dan tanpa tambahan beban biaya ke layanan publik di kantor-kantor tersebut.

Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • august hamonangan
  • bantuan sosial
  • dprd dki jakarta
  • jakarta
  • kantor kecamatan
  • kantor kelurahan
  • kebijakan publik
  • konten ai
  • pendapatan asli daerah
  • #planetantara
  • tarif parkir
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.