Terbongkar dari Rekaman Ponsel, Ayah Tiri Setubuhi Anak Kandung di Matraman Ditangkap Polisi
Kasus persetubuhan anak di Matraman yang dilakukan ayah tiri setubuhi anak kandung terbongkar dari rekaman ponsel. Pelaku kini ditahan dan korban didampingi.
Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Sabtu lalu. NAW diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial RH dan berusia 14 tahun, menjadi sasaran aksi bejat ayah tirinya tersebut. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban secara tidak sengaja menemukan rekaman aksi persetubuhan di ponsel pelaku. Temuan tersebut menjadi bukti kunci yang mengarah pada penangkapan NAW.
Sebelumnya, pelaku NAW diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp100 ribu agar mau menuruti keinginannya. Tidak hanya itu, korban juga diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun. Ancaman ini membuat korban tertekan dan tidak berani mengungkapkan perbuatan keji ayah tirinya.
Terbongkarnya Kasus dan Penangkapan Pelaku
Pengungkapan kasus persetubuhan anak ini bermula dari kecurigaan ibu korban. Ia menemukan rekaman video yang menunjukkan tindakan tidak senonoh pelaku terhadap anaknya di dalam ponsel NAW. Temuan mengejutkan ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim PPA Polres Metro Jakarta Timur segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan bukti awal yang kuat, termasuk rekaman ponsel, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan NAW. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Matraman.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap anak. "Kami berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW, ayah tiri korban, yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetetubuhan terhadap anaknya di wilayah Matraman," ujar Kombes Polisi Alfian Nurrizal. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas penyidikan.
Proses Hukum dan Pendampingan Korban
Setelah penangkapan, pihak kepolisian langsung melakukan penyitaan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti ini meliputi hasil visum korban yang menguatkan dugaan persetubuhan, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, serta sarung. Selain itu, ponsel pelaku yang berisi rekaman kejadian juga turut disita sebagai bukti utama.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana ini, antara lain:
- Hasil visum korban
- Pakaian korban dan pelaku
- Sarung
- Telepon seluler (ponsel) berisi rekaman kejadian
Kombes Polisi Alfian Nurrizal menambahkan bahwa pihak kepolisian akan mengawal proses hukum ini secara penuh. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Proses hukum akan berjalan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban.
Selain penegakan hukum, aspek perlindungan dan pendampingan bagi korban juga menjadi prioritas utama. Korban berinisial RH (14) saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait. Pendampingan ini penting untuk membantu memulihkan kondisi mental dan psikis korban pasca-trauma yang dialaminya.
Atas perbuatannya, tersangka NAW diancam dengan Pasal 76D Jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur tentang larangan melakukan persetubuhan terhadap anak. Ancaman pidana penjara maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 15 tahun, menunjukkan keseriusan hukum terhadap kasus kejahatan seksual pada anak.