LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terkuak! Kerugian Negara Rp25 Miliar Akibat Korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Berkas Tersangka Dilimpahkan

Kasus korupsi dana BOS senilai Rp25 miliar di SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan, siap disidangkan!

Senin, 28 Jul 2025 22:17:00
konten ai
Kasus korupsi dana BOS senilai Rp25 miliar di SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan, siap disidangkan! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, baru-baru ini mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berkas perkara tersangka utama, SA, yang merupakan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan tahap dua, meliputi tersangka dan barang bukti, telah dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Langkah ini menandai kesiapan kasus untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

SA diduga kuat menyalahgunakan dana BOS selama periode 2019 hingga 2024, mengakibatkan kerugian negara yang fantastis mencapai Rp25 miliar. Penetapan tersangka terhadap SA sendiri telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, dan kini ia ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo.

Advertisement

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka telah diserahkan kepada JPU. Penyerahan ini memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan substantif telah terpenuhi sebelum kasus bergulir ke meja hijau. Proses ini merupakan bagian krusial dalam sistem peradilan pidana.

SA, yang menjabat sebagai Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Sejak saat itu, ia langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan ini juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.

Jaksa penuntut umum kini sedang fokus menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan. Dokumen ini akan menjadi dasar utama dalam persidangan, merinci semua tuduhan dan bukti yang memberatkan tersangka. Setelah dakwaan rampung, perkara korupsi dana BOS ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Advertisement

Modus Korupsi Dana BOS dan Kerugian Negara

Dugaan penyalahgunaan dana BOS oleh SA terjadi secara sistematis selama lima tahun anggaran, yakni dari tahun 2019 hingga 2024. Dana BOS seharusnya dialokasikan untuk mendukung operasional sekolah, peningkatan mutu pendidikan, dan kesejahteraan siswa. Namun, dalam kasus ini, dana tersebut justru disalahgunakan.

Kerugian negara akibat tindakan korupsi dana BOS ini diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp25 miliar. Jumlah ini mencerminkan dampak serius dari praktik korupsi terhadap keuangan negara dan sektor pendidikan. Penyelewengan dana pendidikan seperti ini dapat menghambat kemajuan dan kualitas pendidikan di daerah.

SA dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara. Sementara itu, Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang juga menimbulkan kerugian negara.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • dana pendidikan
  • hukum indonesia
  • kasus korupsi
  • kejari ponorogo
  • kerugian negara
  • konten ai
  • korupsi dana bos
  • penyelewengan dana
  • #planetantara
  • ponorogo
  • smk pgri 2
  • tindak pidana korupsi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.