Terobosan Sejarah: Indonesia Segera Miliki Desa Haji di Mekah, Aturan Kepemilikan Tanah Berubah Drastis
Indonesia selangkah lagi memiliki Desa Haji di Mekah, Arab Saudi. Proyek ambisius ini didukung perubahan aturan kepemilikan tanah, membuka babak baru bagi jemaah.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, melaporkan perkembangan signifikan terkait rencana pembangunan Desa Haji Indonesia di Mekah, Arab Saudi, kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut berlangsung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu sore. Proyek strategis ini merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo.
Inisiatif ini telah mendapatkan persetujuan dari Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), saat pertemuan sebelumnya. Rosan Roeslani menjelaskan bahwa proses pembelian lahan ini dimulai atas tawaran dari Komisi Kerajaan Mekah, yang telah menyediakan beberapa lokasi strategis. Lokasi-lokasi tersebut sangat dekat dengan pusat kota Mekah.
Terobosan besar dalam proyek ini adalah perubahan kebijakan kepemilikan tanah di Mekah oleh Kerajaan Arab Saudi. Untuk pertama kalinya, pihak asing, termasuk Indonesia, akan diberikan hak kepemilikan penuh atas tanah di wilayah suci tersebut. Ini membuka peluang baru bagi Indonesia dalam memfasilitasi jemaah haji dan umrah.
Perubahan Regulasi dan Peluang Kepemilikan Tanah di Mekah
Rosan Roeslani menegaskan bahwa amandemen undang-undang kepemilikan tanah ini akan mulai berlaku pada Januari 2026. Keputusan ini merupakan respons langsung dari Kerajaan Arab Saudi terhadap permintaan yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menunjukkan komitmen kuat kedua negara dalam mempererat hubungan dan mempermudah ibadah haji.
Lahan yang ditawarkan untuk proyek Desa Haji ini terdiri dari delapan bidang dengan topografi bervariasi, mulai dari datar hingga berbukit. Ukuran lahan pun beragam, berkisar antara 25 hektar hingga lebih dari 80 hektar. Meskipun beberapa lokasi masih berpenghuni, Pemerintah Arab Saudi menjamin akan menanggung seluruh biaya relokasi dan kompensasi.
Indonesia hanya akan menerima lahan dalam kondisi "bersih dan jelas" tanpa sengketa. Ini memastikan bahwa proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum atau sosial. Kebijakan ini merupakan langkah progresif dari Arab Saudi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Rencana Pengembangan dan Fasilitas Desa Haji Indonesia
Indonesia diminta untuk segera menyerahkan desain infrastruktur dan rencana pengembangan proyek sebelum Oktober tahun ini. Hal ini menunjukkan keseriusan dan urgensi dari pihak Arab Saudi dalam merealisasikan Desa Haji. Desain yang komprehensif akan memastikan pembangunan berjalan sesuai standar.
Proyek Desa Haji ini akan dikelola oleh sebuah konsorsium yang dipimpin oleh Danantara, sebuah lembaga investasi negara. Skema pembiayaan proyek ini kemungkinan besar melibatkan pendanaan bersama antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keterlibatan BUMN diharapkan dapat mempercepat pembangunan.
Selain menyediakan fasilitas akomodasi dan layanan bagi jemaah haji dan umrah, Desa Haji Indonesia juga akan dilengkapi dengan area komersial. Area ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan jemaah serta mendukung perekonomian lokal. Konsep terpadu ini akan meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi jemaah Indonesia.