LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap, 17 Isu Krusial dalam Revisi KUHAP KPK Telah Dibahas Pemerintah dan KPK

Pemerintah dan KPK telah membahas 17 isu krusial dalam Revisi KUHAP KPK. Apa saja poin-poin yang menjadi sorotan dan bagaimana dampaknya bagi pemberantasan korupsi?

Kamis, 31 Jul 2025 20:44:00
konten ai
Wakil Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan 17 masalah krusial dalam RUU KUHAP telah dibahas bersama KPK. Ketahui poin-poin krusial yang menjadi sorotan! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah Indonesia, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, telah mengonfirmasi pembahasan intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 17 isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Diskusi ini berfokus pada inkonsistensi yang ditemukan antara draf RKUHAP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sebuah poin penting yang telah disoroti oleh lembaga antirasuah. Wamenkumham Hiariej menyampaikan informasi ini setelah menghadiri diskusi publik Hari Anti Perdagangan Orang di Jakarta pada Kamis (31/7).

Menurut Edward Omar Sharif Hiariej, pembicaraan lebih lanjut telah dilakukan dengan KPK untuk mencari titik temu dan penyelarasan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penentuan akhir atas isu-isu ini berada di bawah yurisdiksi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang saat ini masih dalam proses pembahasan RKUHAP secara menyeluruh.

Advertisement

Sorotan Utama Inkonsistensi Revisi KUHAP KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah merinci beberapa dari 17 isu yang menjadi perhatian serius KPK. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi penghapusan status lex specialis atau kewenangan khusus KPK dalam draf RKUHAP, yang dapat membatasi efektivitas kerja lembaga.

Selain itu, RKUHAP juga berpotensi membatasi penanganan kasus oleh KPK hanya pada prosedur yang diuraikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi fleksibilitas dan kekuatan KPK dalam mengungkap serta menindak tindak pidana korupsi yang seringkali kompleks dan membutuhkan pendekatan khusus.

Poin lain yang menjadi sorotan adalah tidak diakuinya keberadaan penyidik KPK dalam RKUHAP, yang secara spesifik hanya menyebutkan penyidik berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perbedaan definisi penyelidikan juga mencolok; RKUHAP mendefinisikannya sebagai "menemukan dan mengidentifikasi tindak pidana," sementara UU KPK mengartikan sebagai "proses menemukan setidaknya dua alat bukti" untuk memulai penyidikan.

Advertisement

Perbedaan-perbedaan fundamental ini menimbulkan kekhawatiran serius akan melemahnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK berharap draf final Revisi KUHAP dapat mengakomodasi kekhususan dan kebutuhan lembaga antirasuah ini agar tidak menghambat kinerja.

Prioritas Partisipasi Publik dalam Pembahasan Revisi KUHAP

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Komisi III DPR telah meminta izin untuk mengadakan rapat pembahasan Revisi KUHAP selama masa reses. Langkah ini diambil untuk menjaring opini dan masukan dari masyarakat luas.

Dasco menegaskan komitmen DPR untuk memprioritaskan partisipasi publik dalam pembahasan RKUHAP, serta revisi undang-undang lainnya. Keterlibatan masyarakat dianggap krusial untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan aspiratif.

Inisiatif DPR ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap perubahan dalam Revisi KUHAP tidak hanya mencerminkan kepentingan pemerintah atau lembaga tertentu, tetapi juga mengakomodasi harapan publik. Transparansi dalam proses legislasi menjadi kunci utama.

Dengan demikian, pembahasan mengenai Revisi KUHAP diharapkan dapat berjalan secara komprehensif dan akuntabel. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum pidana yang kuat dan mendukung upaya pemberantasan korupsi secara efektif.

Berita Terbaru
  • Fakta Menarik: Gerindra Apresiasi Dukungan PDIP kepada Pemerintahan Prabowo Subianto
  • Fakta Unik: Menteri Karding Tanam Pohon di Titik Nol, Wujudkan IKN sebagai Kota Hijau Berkelanjutan
  • Rayakan Ultah ke-7, Bawaslu Kulon Progo Gelar Lomba Puisi Demokrasi untuk Tumbuhkan Kecintaan pada Pemilu
  • Raih Penghargaan, Transformasi Digital PJT I Semakin Mantap Kelola Sumber Daya Air
  • Bupati Parigi Moutong Revitalisasi Program Film Edukasi untuk Pelajar: Mengulang Kejayaan Era 70-an?
  • dpr ri
  • edward omar sharif hiariej
  • hukum indonesia
  • kitab undang-undang hukum acara pidana
  • konten ai
  • kpk
  • lex specialis
  • pemberantasan korupsi
  • #planetantara
  • revisi kuhap
  • sufmi dasco ahmad
  • uu kpk
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.