LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! BPOM Sita Ribuan Link Penjualan Blackmores Magnesium+ Ilegal, Apa Bahayanya?

BPOM mengambil tindakan tegas terhadap peredaran Blackmores Magnesium+ yang tidak terdaftar di Indonesia. Simak mengapa suplemen ini berbahaya dan bagaimana BPOM menindak penjualannya.

Rabu, 23 Jul 2025 20:36:00
konten ai
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas menghapus tautan penjualan Blackmores Super Magnesium dari e-commerce karena produk ini tidak terdaftar di Indonesia dan diduga sebabkan efek samping serius. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara sigap mengambil tindakan tegas terhadap peredaran suplemen kesehatan ilegal di ranah daring. Ribuan tautan penjualan produk Blackmores Super Magnesium+ kini telah diturunkan dari berbagai platform e-commerce. Langkah ini merupakan respons serius terhadap laporan dugaan efek samping serta status produk yang tidak terdaftar di Indonesia.

Penarikan ini dilakukan setelah BPOM menemukan bahwa Blackmores Super Magnesium+ tidak memiliki izin edar resmi di tanah air. Produk tersebut, berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM dan konfirmasi dari distributor PT Kalbe Blackmores Nutrition, sejatinya hanya diperuntukkan dan dijual di Australia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan dan kualitas bagi konsumen di Indonesia.

Untuk melancarkan tindakan ini, BPOM telah berkoordinasi erat dengan berbagai pihak terkait. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta sejumlah marketplace yang menjual produk tersebut turut dilibatkan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memeriksa legalitas produk kesehatan sebelum mengonsumsinya guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Advertisement

Penarikan Blackmores Magnesium+ dan Koordinasi Lintas Lembaga

Langkah BPOM untuk menindak peredaran Blackmores Super Magnesium+ secara daring didasari oleh fakta bahwa suplemen ini belum terdaftar di Indonesia. Produk yang dilaporkan memiliki dugaan efek samping ini sejatinya hanya diizinkan untuk diedarkan di Australia. Kondisi ini membuat status peredarannya di Indonesia menjadi ilegal dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Dalam upaya penarikan ini, BPOM tidak bekerja sendiri. Mereka telah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk penelusuran dan penurunan tautan. Selain itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta berbagai platform marketplace juga dilibatkan untuk membentuk daftar negatif atau memblokir penjualan produk Blackmores Magnesium+ tersebut secara menyeluruh.

Tidak hanya di dalam negeri, BPOM juga memperluas jangkauan koordinasinya hingga ke ranah internasional. Saat ini, Badan tersebut tengah berkomunikasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia. Koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai produk Blackmores Super Magnesium+ dan memastikan penanganan yang komprehensif terkait peredarannya.

Advertisement

Ancaman Sanksi dan Imbauan Kewaspadaan Konsumen

Distribusi produk kesehatan, termasuk suplemen, tanpa izin edar resmi merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha yang nekat mendistribusikan Blackmores Super Magnesium+ atau produk sejenis tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sanksi yang mengancam tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Oleh karena itu, BPOM secara berkelanjutan melakukan pengawasan ketat, baik pra-maupun pasca-peredaran, untuk memastikan semua suplemen kesehatan memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Pengawasan ini juga memastikan produk tidak mengandung zat berbahaya atau terlarang.

BPOM juga tak henti-hentinya mengedukasi masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (KLIK) sebelum membeli produk kesehatan. Penting pula untuk menghindari konsumsi produk tanpa izin edar atau yang tidak terdaftar secara legal, termasuk Blackmores Magnesium+ yang tidak berizin.

Apabila masyarakat menemukan dugaan efek samping atau keluhan terkait suplemen kesehatan, BPOM sangat menganjurkan untuk segera melaporkannya. Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533 atau kantor BPOM terdekat. Ini adalah bagian dari partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama.

Berita Terbaru
  • Produksi 1.000 Berita Harian, Ini Peran Strategis ANTARA dalam Diplomasi Indonesia yang Diapresiasi Selandia Baru
  • Mengurai Masalah Sanitasi: Jakarta Barat Gencarkan Pengentasan BABS di Dua Kelurahan Kunci
  • Fakta Unik: Peran Pemuda dalam Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Pencegahan Tengkes di Bangka Barat
  • Fakta Unik Tarif Dagang AS: Komitmen Perusahaan Jepang Tak Goyah di Pasar Lokal ASEAN
  • Terjual Habis 4 Ton Beras! Gerakan Pangan Murah Pemprov Sulbar Sukses Stabilkan Harga di Mamuju
  • blackmores magnesium
  • bpom
  • keamanan pangan
  • kesehatan
  • konten ai
  • obat online
  • perlindungan konsumen
  • #planetantara
  • produk tidak terdaftar
  • regulasi obat
  • suplemen ilegal
  • waspada suplemen
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.