Terungkap! Butuh Waktu Lama, KPK Masih Komunikasi dengan Singapura Terkait Kasus Petral
Kasus Petral KPK terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi masih intens berkomunikasi dengan otoritas Singapura untuk menuntaskan dugaan suap di Petral.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka masih terus menjalin komunikasi aktif dengan otoritas di Singapura. Hal ini dilakukan dalam rangka penuntasan penyelidikan kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini melibatkan PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), anak perusahaan PT Pertamina (Persero), dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa beberapa bukti penting terkait kasus ini berada di Singapura. Mengingat Petral, entitas yang menjadi fokus, dulunya beroperasi di negara tersebut. Komunikasi intensif ini menjadi krusial untuk mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan.
Penyelidikan kasus ini sendiri telah dimulai sejak Juni 2014 oleh KPK. Perkembangan signifikan terjadi pada 10 September 2019, ketika lembaga antirasuah itu menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka utama. Penetapan ini menandai langkah maju dalam upaya mengungkap praktik korupsi di sektor energi.
Peran Penting Singapura dalam Penyelidikan Kasus Petral KPK
Komunikasi berkelanjutan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan otoritas Singapura memegang peranan vital dalam penanganan kasus Petral KPK. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa bukti-bukti kunci yang dibutuhkan untuk memperkuat kasus ini banyak tersimpan di wilayah Singapura. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa Petral, atau Pertamina Energy Trading Ltd, memiliki basis operasional dan domisili di sana.
Keberadaan bukti-bukti dan operasional Petral di Singapura menjadikan koordinasi lintas negara sebagai sebuah keharusan. KPK membutuhkan akses penuh terhadap data dan informasi yang relevan untuk mengungkap secara tuntas dugaan suap yang terjadi. Tanpa kerja sama yang solid dari pihak berwenang Singapura, proses pengumpulan bukti akan menghadapi kendala signifikan.
Upaya diplomasi dan penegakan hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi yang melibatkan entitas di luar negeri. Kasus Petral KPK menjadi contoh bagaimana praktik korupsi dapat memiliki dimensi transnasional. Oleh karena itu, pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif sangat dibutuhkan untuk mencapai keadilan.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Modus Suap di Kasus Petral
Penyelidikan terhadap kasus Petral telah dimulai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Juni 2014. Proses panjang ini akhirnya membuahkan hasil dengan penetapan tersangka pada 10 September 2019. Sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bambang Irianto, yang saat itu menjabat sebagai Managing Director PT PES pada periode 2009-2013.
Modus dugaan suap yang melibatkan Bambang Irianto terbilang kompleks. Ia diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar Amerika Serikat melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd. Dana tersebut diduga merupakan imbalan atas bantuan yang diberikan kepada pihak PT Kernel Oil Pte Ltd dalam konteks perdagangan minyak.
Sebelum menjabat di PT PES, Bambang Irianto juga diketahui pernah menduduki posisi Direktur Utama Petral. Pengalamannya di berbagai posisi strategis dalam rantai pasok energi Pertamina menjadi sorotan dalam penyelidikan ini. Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat manajemen puncak.