Terungkap! Dua Pejabat Ditahan Kejari Lhokseumawe Terkait Korupsi Rusunawa Rp 14 Miliar
Kejari Lhokseumawe menahan dua tersangka dalam kasus korupsi rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe senilai Rp 14 miliar. Siapa saja mereka?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, telah mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menahan dua tersangka kasus korupsi rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe. Penahanan ini dilakukan pada Senin, 28 Juli, setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam oleh jaksa penyidik.
Kedua tersangka yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe adalah T Faisal Riza dan Bambang Prayetno. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana ini.
Kasus ini mencuat dari proyek pembangunan rumah susun mahasiswa yang menelan anggaran fantastis, mencapai Rp14 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2021 dan 2022, dialokasikan melalui Kementerian PUPR.
Identitas dan Peran Para Tersangka Korupsi Rusunawa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menjelaskan identitas kedua tersangka yang telah ditahan. T Faisal Riza sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera, dan pada saat kejadian, ia juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan.
Sementara itu, tersangka Bambang Prayetno diketahui sebagai penandatangan surat perintah membayar (SPM) dalam proyek tersebut. Saat ini, Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Penyediaan Perumahan Wilayah I. Peran strategis keduanya dalam proyek korupsi rusunawa ini menjadi fokus utama penyidikan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, T Faisal Riza dan Bambang Prayetno sempat dipanggil sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe ini.
Anggaran Proyek dan Komitmen Penegakan Hukum Kasus Korupsi Rusunawa
Proyek pembangunan rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe ini memiliki total anggaran sebesar Rp14 miliar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 dan 2022. Alokasi dana ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.
Selain kedua tersangka yang telah ditahan, penyidik Kejari Lhokseumawe juga berupaya memanggil saksi lain, yaitu Haryanto. Haryanto merupakan Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan yang memenangkan tender pekerjaan pembangunan rumah susun tersebut. Namun, saksi Haryanto tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik dengan alasan adanya keperluan keluarga yang mendesak, serta telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemanggilan.
Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, menegaskan komitmen institusinya untuk melaksanakan proses hukum kasus korupsi rusunawa ini secara objektif dan profesional. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan penyidikan. Langkah ini diharapkan menjadi wujud nyata dari akuntabilitas publik.
Feri Mupahir menambahkan bahwa penanganan kasus ini merupakan upaya nyata dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang secara langsung merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Kejari Lhokseumawe bertekad menuntaskan kasus korupsi rusunawa ini hingga tuntas.