LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Dua Pejabat Ditahan Kejari Lhokseumawe Terkait Korupsi Rusunawa Rp 14 Miliar

Kejari Lhokseumawe menahan dua tersangka dalam kasus korupsi rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe senilai Rp 14 miliar. Siapa saja mereka?

Senin, 28 Jul 2025 22:19:00
konten ai
Kejari Lhokseumawe menahan dua tersangka dalam kasus korupsi rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe senilai Rp 14 miliar. Siapa saja mereka? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, telah mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menahan dua tersangka kasus korupsi rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe. Penahanan ini dilakukan pada Senin, 28 Juli, setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam oleh jaksa penyidik.

Kedua tersangka yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe adalah T Faisal Riza dan Bambang Prayetno. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana ini.

Kasus ini mencuat dari proyek pembangunan rumah susun mahasiswa yang menelan anggaran fantastis, mencapai Rp14 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2021 dan 2022, dialokasikan melalui Kementerian PUPR.

Advertisement

Identitas dan Peran Para Tersangka Korupsi Rusunawa

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menjelaskan identitas kedua tersangka yang telah ditahan. T Faisal Riza sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera, dan pada saat kejadian, ia juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan.

Sementara itu, tersangka Bambang Prayetno diketahui sebagai penandatangan surat perintah membayar (SPM) dalam proyek tersebut. Saat ini, Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Penyediaan Perumahan Wilayah I. Peran strategis keduanya dalam proyek korupsi rusunawa ini menjadi fokus utama penyidikan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, T Faisal Riza dan Bambang Prayetno sempat dipanggil sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe ini.

Advertisement

Anggaran Proyek dan Komitmen Penegakan Hukum Kasus Korupsi Rusunawa

Proyek pembangunan rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe ini memiliki total anggaran sebesar Rp14 miliar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 dan 2022. Alokasi dana ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.

Selain kedua tersangka yang telah ditahan, penyidik Kejari Lhokseumawe juga berupaya memanggil saksi lain, yaitu Haryanto. Haryanto merupakan Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan yang memenangkan tender pekerjaan pembangunan rumah susun tersebut. Namun, saksi Haryanto tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik dengan alasan adanya keperluan keluarga yang mendesak, serta telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemanggilan.

Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, menegaskan komitmen institusinya untuk melaksanakan proses hukum kasus korupsi rusunawa ini secara objektif dan profesional. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan penyidikan. Langkah ini diharapkan menjadi wujud nyata dari akuntabilitas publik.

Feri Mupahir menambahkan bahwa penanganan kasus ini merupakan upaya nyata dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang secara langsung merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Kejari Lhokseumawe bertekad menuntaskan kasus korupsi rusunawa ini hingga tuntas.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • aceh
  • berita korupsi
  • hukum indonesia
  • kejari lhokseumawe
  • kementerian pupr
  • konten ai
  • korupsi rusunawa
  • pemberantasan korupsi
  • penahanan tersangka
  • #planetantara
  • politeknik negeri lhokseumawe
  • tindak pidana korupsi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.