LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Eks Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KONI Makassar

Jaksa menuntut bervariasi lima terdakwa kasus korupsi KONI Makassar, dengan eks Ketua dituntut 6 tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti miliaran rupiah. Apa modusnya?

Senin, 28 Jul 2025 21:15:00
konten ai
Jaksa menuntut bervariasi lima terdakwa kasus korupsi KONI Makassar, dengan eks Ketua dituntut 6 tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti miliaran rupiah. Apa modusnya? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar telah mengajukan tuntutan bervariasi terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Sidang lanjutan pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan Negeri Makassar mengungkap adanya penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Makassar untuk periode tahun anggaran 2022 hingga 2023. Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Makassar mencapai total Rp66 miliar, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas olahraga di kota tersebut.

Modus operandi yang terungkap melibatkan manipulasi data Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar tidak terdeteksi, kemudian dana tersebut dicairkan dan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan, mencapai lebih dari Rp5,8 miliar.

Advertisement

Tuntutan Bervariasi untuk Para Terdakwa

Dalam persidangan, JPU Ahmad Yani merinci tuntutan untuk setiap terdakwa. Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, menghadapi tuntutan pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Tidak hanya itu, Ahmad Susanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,63 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi untuk menutupi denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun.

Empat terdakwa lainnya, yaitu Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekretariat KONI Makassar, serta Hasrul Hasbi dan Jatri Utara selaku Event Organizer (EO) atau vendor pihak ketiga, masing-masing dituntut pidana penjara satu tahun tiga bulan. Mereka juga dituntut denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan pidana penjara.

Advertisement

Khusus untuk terdakwa Ratno Nur Suryadi, JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp207,6 juta, dengan subsider sembilan bulan pidana penjara jika tidak dibayarkan. Tuntutan bervariasi ini mencerminkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus korupsi KONI Makassar.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Penyelidikan Kejaksaan Negeri Makassar menemukan bahwa dana hibah KONI Kota Makassar yang disalahgunakan berasal dari APBD Pokok 2022 sebesar Rp20 miliar lebih dan APBD Perubahan sebesar Rp11 miliar lebih. Pada tahun 2023, KONI Makassar kembali menerima anggaran sebesar Rp35 miliar.

Modus utama yang digunakan oleh ketiga terdakwa pengurus KONI Makassar adalah memanipulasi data anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Manipulasi ini dilakukan untuk menyembunyikan penyelewengan dana, yang kemudian dicairkan dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dana hibah ini seharusnya dicairkan berdasarkan nomenklatur postur anggaran APBD Makassar dengan tujuan meningkatkan kualitas olahraga di Kota Makassar. Namun, penyalahgunaan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp5,8 miliar. Kasus korupsi KONI Makassar ini menjadi sorotan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Berita Terbaru
  • Fakta Hattrick! Jawa Timur Juara Umum LKS Dikmen XXXIII Tiga Kali Berturut-turut, Gubernur Khofifah Beri Bonus Besar
  • Kedermawanan Indonesia Anjlok ke Peringkat 21 World Giving Report 2025: Terungkap Peran Metodologi Baru
  • Fakta Mengejutkan: Volume Bongkar Muat Pelabuhan Babel Turun 10,55 Persen di Juni 2025
  • Pecah Rekor! 159 Ribu Peserta Ikuti Pelatihan MOOC Pintar Kemenag, Apa Rahasianya?
  • Fakta Mengejutkan: 100 Hektare Lahan di Bukit Teletubies Terbakar, Dishut Sumbar Selidiki Penyebab Kebakaran Lahan Pasaman
  • ahmad susanto
  • dana hibah
  • hukum
  • kasus korupsi
  • kejaksaan makassar
  • kerugian negara
  • konten ai
  • korupsi koni makassar
  • makassar
  • olahraga
  • pengadilan makassar
  • #planetantara
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.