Terungkap! Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Bank Macet Rp119 Miliar
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua eks pejabat Bank Raya sebagai tersangka kasus korupsi kredit bank macet senilai Rp119 miliar. Siapa saja mereka dan bagaimana modusnya?
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit macet. Kasus ini melibatkan PT Bank Raya Indonesia Tbk dan perusahaan perkebunan sawit, PT Desaria Mining Plantation (DMP). Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kedua tersangka yang telah diamankan adalah Sartono, seorang pensiunan PT Bank Raya Indonesia Tbk yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016-2019, dan Faris Abdul Rahim, seorang karyawan swasta yang juga terkait dengan PT Bank Raya Indonesia Tbk. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian signifikan.
David Palapa Duarsa, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, mengonfirmasi bahwa fasilitas kredit yang menjadi objek dugaan korupsi mencapai Rp119 miliar. Kredit tersebut diberikan kepada PT Desaria Plantation Mining atau PT DPM yang berlokasi di Kabupaten Kaur. Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero dan Lapas Kelas II A Kota Bengkulu.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Kredit ini diberikan oleh PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT Desaria Mining Plantation.
Sartono dan Faris Abdul Rahim diduga memainkan peran kunci dalam proses penyaluran kredit tersebut. Peran mereka diduga tidak sesuai dengan prosedur baku perbankan. Hal ini menyebabkan kredit tersebut menjadi macet dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Surat perintah penyidikan telah diterbitkan sejak 25 Juli 2025.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah memanipulasi prosedur dan persyaratan pemberian kredit. Tujuannya adalah untuk menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini PT Desaria Mining Plantation. Tindakan ini secara langsung melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Dampak dan Proses Hukum Berlanjut
Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi kredit bank macet ini diperkirakan mencapai Rp119 miliar. Namun, jumlah pasti kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Proses penghitungan ini penting untuk menentukan besaran tuntutan dan upaya pemulihan aset negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sartono dan Faris Abdul Rahim langsung ditahan. Sartono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu, sementara Faris Abdul Rahim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bengkulu. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Pihak Kejati akan terus berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan penghitungan kerugian negara akurat. Tujuannya adalah agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan.