Terungkap! Kerugian Negara Rp526 Juta dalam Korupsi Pembangunan Pasar Aceh Tengah, Tujuh Tersangka Ditahan
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menahan tujuh tersangka kasus korupsi pembangunan pasar senilai Rp1,69 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp526,3 juta. Siapa saja yang terlibat?
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Tujuh orang tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan proyek pembangunan pasar di wilayah tersebut.
Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tanggung jawab perkara. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Polres Aceh Tengah. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu. Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp1,69 miliar pada tahun anggaran 2018. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Identitas dan Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi
Tujuh individu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan pasar. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan.
Para tersangka memiliki peran beragam dalam proyek tersebut. Inisial S (64) menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, MAW (59) bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain itu, DKA (53) merupakan konsultan pengawas proyek. HP (38), S (65), A, dan MF alias FB berperan sebagai pelaksana pekerjaan. S (65) juga diketahui sebagai pemenang lelang pekerjaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, menegaskan bahwa penahanan ini penting. Tujuannya untuk kepentingan penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Modus Operandi dan Dampak Kerugian Negara
Proyek korupsi ini berpusat pada pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu. Lokasinya berada di Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Proyek ini di bawah pengelolaan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
Dana proyek berasal dari anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak yang signifikan. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian. Pembangunan pasar tidak memenuhi spesifikasi yang tertuang dalam kontrak awal.
Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengonfirmasi adanya kerugian. Kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan ini mencapai angka Rp526,3 juta. Angka ini menunjukkan besarnya dampak finansial akibat praktik korupsi tersebut.
Proses Hukum Menuju Persidangan
Setelah penahanan dan penyusunan berkas, langkah hukum selanjutnya akan segera diambil. Jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan terhadap ketujuh tersangka. Proses ini merupakan tahapan krusial sebelum persidangan.
Perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lokasi persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pelimpahan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum.
Dengan demikian, para tersangka akan segera menghadapi proses persidangan. Tujuannya adalah untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan. Diharapkan keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum ini.