LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Mantan Wadirut PT Sritex Iwan Kurniawan Tersangka ke-12 Kasus Kredit Fiktif Bank, Kerugian Negara Capai Triliunan

Kejagung menetapkan Iwan Kurniawan Sritex sebagai tersangka ke-12 dalam kasus kredit fiktif bank daerah, mengungkap peran krusial dan kerugian negara triliunan.

Rabu, 13 Agu 2025 21:28:00
konten ai
Kejagung menetapkan Iwan Kurniawan Sritex sebagai tersangka ke-12 dalam kasus kredit fiktif bank daerah, mengungkap peran krusial dan kerugian negara triliunan. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperbarui daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usahanya. Terbaru, mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-12. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta pada Rabu.

Iwan Kurniawan Lukminto diduga memiliki peran krusial dalam skema pemberian kredit yang telah dikondisikan. Keterlibatannya mencakup penandatanganan surat pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara. Kasus ini melibatkan PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng, dengan estimasi kerugian negara yang tengah dihitung mencapai angka fantastis.

Penetapan Iwan Kurniawan sebagai tersangka menambah panjang daftar individu yang harus bertanggung jawab atas praktik korupsi ini. Langkah Kejagung ini menunjukkan komitmen serius dalam memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor perbankan dan korporasi besar. Iwan Kurniawan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

Peran Krusial Iwan Kurniawan dalam Skandal Kredit Sritex

Dalam penjelasannya, Nurcahyo Jungkung Madyo merinci peran Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus ini. Tersangka diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada tahun 2019. Penandatanganan ini dilakukan dalam kondisi yang sudah dikondisikan, agar pengajuan kredit tersebut dapat diputuskan oleh Direktur Utama Bank Jateng, meskipun tidak memenuhi persyaratan yang semestinya.

Selain itu, Iwan Kurniawan juga berperan aktif dalam penandatanganan akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada tahun 2020. Ia disinyalir menyadari bahwa peruntukan kredit tersebut tidak sesuai dengan akta perjanjian yang telah ditandatangani. Peran Iwan Kurniawan Sritex semakin terungkap dengan adanya dugaan penandatanganan beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020, dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.

Tindakan-tindakan ini secara langsung berkontribusi pada kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1.088.650.808.028,00. Angka kerugian ini masih dalam proses penghitungan final oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Pasal yang disangkakan kepada Iwan Kurniawan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Daftar Tersangka Lain dan Modus Operasi Kasus Kredit Fiktif

Dengan penetapan Iwan Kurniawan, total tersangka dalam kasus ini menjadi 12 orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka lain yang berasal dari berbagai latar belakang, baik dari pihak perbankan maupun manajemen PT Sritex. Keterlibatan banyak pihak ini menunjukkan adanya skema yang terstruktur dalam praktik korupsi kredit fiktif ini. Modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan fasilitas kredit yang tidak sah.

Para tersangka sebelumnya termasuk pejabat tinggi dari PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng, serta direksi dan keuangan dari PT Sritex. Mereka diduga bekerja sama dalam memuluskan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, bahkan dengan menggunakan dokumen palsu atau fiktif. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dan potensi kolusi antara pihak korporasi dan perbankan.

Berikut adalah daftar 11 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kejagung dalam kasus kredit fiktif ini:

Penetapan tersangka-tersangka ini menunjukkan skala dan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak dan institusi. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan memulihkan kerugian negara.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan HUT ke-80 RI: Dari Atraksi Iko Uwais, Jet Tempur, hingga Google Doodle Pacu Jalur
  • Semarak Peringatan HUT Ke-80 RI di Monas: 400 UMKM Meriahkan Pesta Rakyat, Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem
  • Tragedi HUT ke-80 RI: Rangkuman Insiden Kriminal Jakarta, dari Anak Tewas hingga Jambret Kalung Emas
  • 1.500 Pohon Ditanam Satgas Yonif 521/DY: Wujud Nyata Pelestarian Alam di Papua Pegunungan Jelang HUT RI ke-80
  • Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Ternyata Ini Peringkatnya di Indonesia!
  • bank daerah
  • hukum
  • iwan kurniawan sritex
  • jampidsus
  • kasus korupsi
  • kejagung
  • kerugian negara
  • konten ai
  • korupsi kredit
  • #planetantara
  • pt sritex
  • tindak pidana korupsi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.