LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Modus Baru Penyelundupan, Pemprov Maluku Amankan 10 Kubik Kayu Belo Berdokumen Palsu

Pemprov Maluku berhasil mengamankan 10 meter kubik Kayu Belo bernilai tinggi di Pelabuhan Piru, Seram Bagian Barat, karena dokumennya tidak sesuai. Apa motif di balik praktik ilegal ini?

Kamis, 31 Jul 2025 03:07:00
konten ai
Pemprov Maluku berhasil mengamankan 10 meter kubik Kayu Belo bernilai tinggi di Pelabuhan Piru, Seram Bagian Barat, karena dokumennya tidak sesuai. Apa motif di balik praktik ilegal ini? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah tegas dalam upaya penegakan tata kelola hutan yang transparan. Sebanyak 10 meter kubik kayu belo berhasil diamankan di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. Pengamanan ini dilakukan karena dokumen pengangkutan kayu tersebut tidak sesuai dengan jenis kayu aslinya.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan pada Rabu (30/7). Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Seram Bagian Barat menemukan dugaan ketidaksesuaian. Hal ini terjadi setelah verifikasi mendalam terhadap muatan kayu tersebut.

Dalam dokumen, jenis kayu disebutkan sebagai rimba campuran, namun hasil verifikasi menunjukkan itu adalah kayu belo. Kayu belo merupakan jenis kayu keras bernilai ekonomi tinggi. Manipulasi dokumen ini berpotensi merugikan pendapatan negara.

Advertisement

Modus Operandi dan Kerugian Potensial

Kasrul Selang memaparkan perbedaan signifikan antara jenis kayu yang tertera di dokumen dan fakta lapangan. Jenis kayu belo memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1 juta per meter kubik. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan rimba campuran yang hanya Rp300 ribu per meter kubik.

Ketidaksesuaian ini bukan hanya soal perbedaan angka semata, tetapi menyangkut keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam. Praktik semacam ini berpotensi besar mengurangi pendapatan negara dan daerah. Hal ini juga menciptakan persaingan tidak sehat di industri kehutanan.

Saat ini, kayu yang diamankan tersebut disimpan di Kantor KPH Seram Bagian Barat untuk verifikasi lanjutan. Pihak pemilik muatan telah dimintai keterangan. Sejumlah pihak terkait juga sedang dalam proses pemeriksaan guna mengungkap seluruh fakta.

Advertisement

Penguatan Pengawasan dan Sistem Penataan Hutan

Guna memperkuat pengawasan dan penegakan standar operasional prosedur (SOP) baru, Pemprov Maluku akan memanggil Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Pertemuan ini akan mencakup sosialisasi SOP di seluruh pelabuhan, termasuk pelabuhan kecil. Fokus utama adalah validitas dokumen perizinan dan pembayaran pajak, selain pengawasan over dimensi dan over load (ODOL).

Pemprov Maluku menegaskan komitmennya untuk mendukung investasi yang bertanggung jawab. Namun, investasi tersebut tidak boleh mengorbankan lingkungan atau melanggar aturan yang berlaku. Prinsip yang dipegang adalah ramah lingkungan, mampu menyerap tenaga lokal, serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Sistem penataan hutan nasional kini mengadopsi skema self-assessment, di mana dokumen angkut kayu diterbitkan langsung oleh pemilik izin melalui sistem daring Kementerian Kehutanan. Peran Dinas Kehutanan daerah kini lebih terfokus pada pengawasan. Mereka juga bertugas melaporkan temuan pelanggaran ke Balai Pemantauan Hutan Produksi (BPHP) sebagai unit pelaksana teknis pusat.

Ancaman Sanksi dan Komitmen Pemprov

Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadilah, mengungkapkan bahwa sejumlah industri telah diblokir aksesnya dari sistem karena penyalahgunaan. Saat ini, setidaknya lima industri sedang dalam evaluasi menyeluruh. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik curang.

Pemerintah masih mendalami apakah pelanggaran ini masuk kategori pidana kehutanan atau administratif. Jika ditemukan unsur pidana, langkah hukum tegas akan diambil, termasuk potensi pencabutan izin usaha. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem dan mencegah kerugian negara.

Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari komitmen Pemprov Maluku untuk membenahi tata kelola kehutanan. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan negara dan daerah, sekaligus menjaga kelestarian hutan. Ini juga untuk mencegah praktik manipulatif yang berkedok investasi.

Berita Terbaru
  • BMKG: Sebagian Wilayah DKI Jakarta Cerah Pagi Ini, Bagaimana Prakiraan Cuaca Jakarta Sepanjang Hari?
  • TNI Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis di Pedalaman Papua: Wujud Nyata Pengabdian Satgas Yonif 521/DY
  • Strategi Jitu Pemkot Palembang Kendalikan Inflasi: Optimalisasi Kerja Sama Antar Daerah di Kota Pempek
  • Wabup Karawang Dorong Sinergi UMKM Karawang dan Swasta: Kunci Ekonomi Lokal Berdaya Saing di Pusat Pertumbuhan Jabar
  • Wali Kota Jakarta Utara Temui Warga Eks Kampung Bayam: Mengapa Kunci HPPO JIS Belum Diterima Semua?
  • kayu belo
  • kehutanan
  • konten ai
  • lingkungan hidup
  • maluku
  • pelabuhan piru
  • penegakan hukum
  • penyelundupan kayu
  • #planetantara
  • pnbp
  • sumber daya alam
  • tata kelola hutan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.