Terungkap! Modus Kredit Fiktif Bankaltimtara Rugikan Negara Rp275,2 Miliar, Libatkan 47 Fasilitas KMK
Kasus kredit fiktif Bankaltimtara di Kaltara terkuak, merugikan negara Rp275,2 miliar dari 47 fasilitas KMK. Siapa saja yang terlibat dan bagaimana modus operandi kejahatan ini?
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) baru-baru ini mengungkap dugaan kasus kredit fiktif yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara). Skandal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai angka Rp275,2 miliar. Penemuan ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perbankan daerah.
Kerugian fantastis tersebut, menurut Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Dadan Wahyudi, timbul dari total 47 fasilitas kredit fiktif yang diberikan oleh Bankaltimtara. Kasus ini berpusat di wilayah Kalimantan Utara, dengan dugaan modus operandi yang terstruktur dan merugikan keuangan negara. Penyidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara telah melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi kantor Bankaltimtara pada Jumat, 15 Agustus. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi yang berdampak luas. Puluhan orang juga telah dimintai keterangan terkait peran mereka dalam kasus yang meresahkan ini.
Modus Operandi dan Kerugian Fantastis
Kasus dugaan kredit fiktif ini berpusat pada pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang disalurkan oleh Bankaltimtara. Kredit ini seharusnya ditujukan untuk pengadaan barang atau jasa/proyek, namun diduga kuat menggunakan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Praktik ini memungkinkan pelaku untuk mengajukan pinjaman tanpa dasar proyek yang nyata.
Komisaris Besar Polisi Dadan Wahyudi menjelaskan bahwa motif utama di balik kejahatan ini adalah penarikan uang dari bank melalui pengajuan kredit yang tidak sah. Pelaku secara sengaja menciptakan skema fiktif untuk mendapatkan dana tunai dari institusi perbankan. Yang menarik, pengajuan kredit ini diduga kuat berasal dari luar wilayah Kalimantan Utara, menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dari seluruh fasilitas kredit fiktif ini mencapai Rp275,2 miliar. Angka ini merupakan jumlah yang sangat besar dan berdampak signifikan terhadap keuangan negara serta kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Penelusuran aset dan dana hasil kejahatan menjadi prioritas dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Langkah Penyelidikan dan Barang Bukti
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara telah melaksanakan penggeledahan serentak di tiga lokasi penting. Lokasi tersebut meliputi Kantor Wilayah Bankaltimtara di Tanjung Selor, Kantor Bankaltimtara Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Bankaltimtara Cabang Nunukan. Penggeledahan ini berlangsung intensif dari pukul 14.00 hingga 21.00 WITA pada hari Jumat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita total 30 kardus dokumen yang diduga berkaitan erat dengan kasus kredit fiktif ini. Dokumen-dokumen ini mencakup periode transaksi dari tahun 2022 hingga 2024, memberikan gambaran kronologis mengenai praktik ilegal yang terjadi. Seluruh dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti penting untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak.
Hingga saat ini, Polda Kaltara masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif Bankaltimtara ini. Proses penyidikan masih terus berjalan secara intensif untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Sebelumnya, sekitar 30 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam upaya mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat dalam skandal ini.