LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap Modus 'Kredit Topengan', Eks Kepala BRI Cipanas Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Eks Kepala BRI Cipanas dituntut 2 tahun penjara dalam kasus korupsi KUR BRI Rp1 miliar. Terungkap modus 'kredit topengan' yang merugikan negara. Bagaimana skema kejahatan ini?

Rabu, 06 Agu 2025 21:00:00
konten ai
Eks Kepala BRI Cipanas dituntut 2 tahun penjara dalam kasus korupsi KUR BRI Rp1 miliar. Terungkap modus 'kredit topengan' yang merugikan negara. Bagaimana skema kejahatan ini? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Mantan Kepala BRI Unit Cipanas, Khairil (46), dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak. Tuntutan ini terkait kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan (KUPRA) yang telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Sidang tuntutan terhadap Khairil dibacakan oleh JPU Andrie Marpaung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Rabu, 6 Agustus. Selain pidana badan, Khairil juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

JPU menilai Khairil terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus yang sama, terdakwa Irfan Taufik (36), mantan marketing di unit bank tersebut, menghadapi tuntutan yang lebih berat, yaitu 5 tahun penjara dan denda yang sama.

Advertisement

Modus Operandi dan Peran Para Terdakwa

Kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023 dengan modus operandi yang terstruktur. Terdakwa Irfan Taufik, sebagai mantan marketing, berperan aktif dalam mencari 37 calon debitur fiktif untuk pengajuan kredit.

Irfan kemudian melakukan manipulasi data kelayakan usaha para debitur tersebut agar pengajuan kredit mereka disetujui. Praktik ini dikenal sebagai 'kredit topengan', yaitu memproses kredit nasabah yang sebenarnya tidak layak mendapatkan pinjaman.

Selain itu, terdapat pula modus 'kredit tempilan', di mana Irfan mengambil sebagian dana nasabah dengan melakukan mark up plafon kredit yang diajukan. Khairil, selaku kepala unit, diketahui menyetujui pengajuan kredit fiktif ini meskipun menyadari adanya kejanggalan. Persetujuan ini dilakukan demi mencapai target penyaluran kredit, mendapatkan bonus, dan menghindari sanksi dari kantor cabang.

Advertisement

Tuntutan Hukum dan Kerugian Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Khairil dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan Khairil terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terdakwa Irfan Taufik dituntut lebih berat, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang menikmati seluruh hasil kejahatan, Irfan juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan.

Berita Terbaru
  • Dua Cara Mudah Dapatkan Sertifikasi Halal UMKM Jakarta: Gratis Lewat Jakpreneur atau Online via SIHALAL
  • Fakta Menarik: Wakapolda Sulut Ungkap Scientific Crime Investigation (SCI) Pilar Penting Kepercayaan Publik Polri
  • Mengapa Wawasan Kebangsaan Penting? LPKA Gorontalo Gelar Pembinaan untuk Anak Binaan Sambut Hari Kemerdekaan ke-80
  • Fakta Unik Aceh: Belum Punya Pabrik Hilirisasi Sawit, Pemprov Harap Perusahaan Global Genjot Investasi Sawit Aceh
  • Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ponorogo: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pekerja Salon yang Tewas Setengah Telanjang
  • bri cipanas
  • hukum pidana
  • kasus korupsi
  • kejaksaan negeri lebak
  • kerugian negara
  • konten ai
  • korupsi bank
  • korupsi kur bri
  • kredit fiktif
  • modus kredit topengan
  • pengadilan tipikor serang
  • #planetantara
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.