Terungkap! Motif Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Blitar, Berawal dari Jaket Perguruan Silat
Polres Blitar tangani kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang melibatkan sembilan pelaku. Motifnya sepele, berawal dari jaket perguruan silat.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Jawa Timur, tengah menangani kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur. Insiden ini terjadi di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, dan telah menyebabkan seorang remaja berusia 15 tahun mengalami luka-luka serius.
Sembilan orang terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian, di mana enam di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kejadian nahas ini dilaporkan terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, di tiga lokasi berbeda, termasuk area persawahan dan rumah para pelaku.
Motif di balik aksi kekerasan ini diduga berawal dari kesalahpahaman sepele terkait penggunaan atribut perguruan silat. Korban berinisial RI (15), warga Gandusari, menderita memar di dada, punggung, serta sakit di wajah akibat penganiayaan tersebut.
Kronologi Pengeroyokan Berawal dari Kesalahpahaman
Kasus pengeroyokan anak di bawah umur ini bermula ketika korban RI meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya. Tindakan RI tersebut terekam oleh salah satu pelaku dan kemudian diunggah ke media sosial.
Unggahan tersebut ternyata menimbulkan kesalahpahaman serius di kalangan sejumlah anggota perguruan silat yang merasa tersinggung. Mereka menganggap korban telah menggunakan atribut perguruan tanpa izin, padahal RI bukan bagian dari perguruan tersebut.
Para pelaku kemudian mendatangi korban dan membawanya ke area persawahan Desa Sukosewu. Di lokasi inilah aksi pengeroyokan secara bersama-sama pertama kali dilakukan. Korban dipukuli secara bergantian oleh sembilan pelaku.
Setelah penganiayaan awal, korban kembali dianiaya di depan rumah salah satu pelaku. Bahkan, ia sempat dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang. Kondisi korban yang memprihatinkan mendorong keluarganya untuk segera membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar.
Penanganan Hukum dan Imbauan Polres Blitar
Menanggapi laporan tersebut, Polres Blitar segera bertindak cepat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menjelaskan bahwa polisi berhasil menangkap sembilan terduga pelaku. Tiga pelaku dewasa berinisial J (22), SB (19), dan GA (20) langsung dilakukan penahanan.
Sementara itu, enam pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur tidak ditahan karena pertimbangan hukum terkait perlindungan anak dan status mereka sebagai pelajar. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu celana pendek warna biru, satu jaket merah, satu kaos hitam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan ini.
AKP Momon Suwito menegaskan bahwa motif utama pengeroyokan ini adalah rasa kesal dan tersinggung para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan tanpa izin. Para pelaku dewasa kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk kasus pengeroyokan ini mencapai lima tahun enam bulan penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan pelajar, untuk selalu menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.