Terungkap! Ratusan Usulan Menanti, Pemerintah Tegaskan Moratorium DOB Belum Dibuka
Pemerintah menegaskan belum akan membuka kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), meski tercatat ada ratusan usulan pemekaran daerah yang menanti hingga 2025.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas menyatakan belum ada rencana untuk mencabut kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat kunjungan kerjanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu lalu.
Bima Arya menekankan bahwa kebijakan moratorium DOB ini masih akan terus diberlakukan. Hal ini sejalan dengan prioritas alokasi keuangan negara yang kini lebih difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di berbagai sektor esensial.
Penegasan ini datang di tengah banyaknya aspirasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Data dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menunjukkan bahwa hingga April 2025, terdapat setidaknya 341 usulan daerah yang ingin dimekarkan, mencakup provinsi, kabupaten, dan kota.
Prioritas Anggaran untuk Kebutuhan Dasar Masyarakat
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan anggaran negara dialokasikan untuk sektor-sektor yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan sumber daya keuangan yang ada.
Menurutnya, kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan peningkatan ekonomi lokal menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pembentukan Daerah Otonomi Baru, yang memerlukan alokasi anggaran besar untuk pembentukan struktur pemerintahan dan pembangunan awal, belum menjadi agenda utama.
Pemerintah berpandangan bahwa konsolidasi dan optimalisasi pemerintahan daerah yang sudah ada lebih penting saat ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan tanpa harus menambah beban anggaran negara melalui pembentukan entitas daerah baru.
Ratusan Usulan Pemekaran dan Kasus Papua
Meskipun kebijakan moratorium DOB masih berlaku, aspirasi untuk pemekaran daerah terus meningkat di berbagai penjuru Tanah Air. Kementerian Dalam Negeri mencatat adanya 341 usulan pemekaran yang telah diajukan, menunjukkan tingginya minat daerah untuk menjadi otonom.
- 42 usulan pembentukan provinsi
- 252 usulan pembentukan kabupaten
- 36 usulan pembentukan kota
- 6 usulan daerah istimewa
- 5 usulan daerah otonomi khusus
Peningkatan permintaan ini sebagian besar dipicu oleh pembentukan provinsi baru di wilayah Papua. Pembentukan DOB di Papua didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, serta penyesuaian atas Undang-Undang pembentukan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Proses pembentukan provinsi baru di Papua tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan DPR yang dibahas selama tiga tahun, dengan pertimbangan dari DPD RI. Namun, Bima Arya menegaskan bahwa kasus Papua adalah pengecualian yang memiliki dasar hukum dan pertimbangan khusus, dan tidak serta merta membuka pintu bagi pembentukan DOB di wilayah lain.