Terungkap! Sembilan Produk Lokal Unggulan Sulsel Kini Terlindungi Indikasi Geografis, Apa Manfaatnya?
Sembilan produk khas Sulawesi Selatan kini resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Perlindungan hukum ini menjamin kualitas, reputasi, dan asal-usul produk, sekaligus membuka peluang ekonomi lebih luas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan kabar gembira. Sebanyak sembilan produk khas daerah tersebut kini resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum RI. Penetapan ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi warisan budaya dan alam Sulsel.
Pendaftaran ini bertujuan untuk menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik unik produk yang terkait erat dengan asal geografisnya. Langkah strategis ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara signifikan. Berbagai komoditas unggulan dari sektor pertanian, perkebunan, hingga kerajinan tradisional kini memiliki jaminan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan bentuk apresiasi. Produk-produk tersebut kini lebih mudah dikenali dan dipercaya oleh konsumen, baik di pasar domestik maupun internasional.
Daftar Produk Unggulan dengan Indikasi Geografis dari Sulsel
Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual lokal. Sejak tahun 2012, provinsi ini telah berhasil mendaftarkan sejumlah produk unggulan sebagai Indikasi Geografis (IG). Kopi Arabika Kalosi Enrekang menjadi pelopor, membuka jalan bagi produk-produk lain untuk mendapatkan pengakuan serupa.
Hingga saat ini, sembilan produk khas Sulsel telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Produk-produk ini mencakup beragam sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, hingga kerajinan tradisional. Daftar lengkap produk yang telah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis adalah sebagai berikut:
- Kopi Arabika Kalosi Enrekang (2012)
- Kopi Arabika Toraja (2013)
- Lada Luwu Timur (2019)
- Beras Pulu’ Mandoti Enrekang (2020)
- Kopi Arabika Rumbia Jeneponto (2022)
- Kopi Arabika Bantaeng (2022)
- Jeruk Pamelo Pangkep (2023)
- Tenun Sutera Sengkang (2025)
- Kopi Arabika Seko Luwu Utara (2025)
Keberhasilan ini menegaskan reputasi Sulawesi Selatan sebagai lumbung komoditas berkualitas tinggi. Setiap produk memiliki karakteristik rasa atau ciri khas yang unik, terbentuk dari kondisi geografis dan budaya lokal. Kopi Arabika Seko, misalnya, baru-baru ini memperkuat citra Sulsel sebagai penghasil kopi premium.
Manfaat dan Dampak Indikasi Geografis bagi Ekonomi Lokal
Indikasi Geografis (IG) memberikan perlindungan hukum yang krusial bagi produk-produk lokal. Ini memastikan bahwa hanya produk yang benar-benar berasal dari daerah tertentu dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan yang dapat menggunakan nama tersebut. Perlindungan ini mencegah pemalsuan dan menjaga reputasi produk.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menjelaskan bahwa sertifikat IG meningkatkan kepercayaan konsumen. Produk yang memiliki IG akan lebih mudah dikenali dan dipercaya, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini secara langsung membuka peluang ekspor yang lebih besar.
Dampak ekonomi dari pendaftaran IG sangat signifikan. Produk yang terlindungi IG cenderung memiliki harga jual yang lebih tinggi karena jaminan kualitas dan asal-usulnya. Manfaat ini dirasakan langsung oleh para petani, pengrajin, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.
Produk Unggulan Lain dalam Proses Pendaftaran Indikasi Geografis
Selain sembilan produk yang telah terdaftar, beberapa komoditas khas daerah Sulawesi Selatan sedang dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Ini menunjukkan dinamika dan potensi besar kekayaan intelektual di provinsi tersebut. Upaya ini terus dilakukan untuk memperluas cakupan perlindungan.
Beras Tarone Seko dari Luwu Utara telah memasuki tahap pemeriksaan substantif sejak 16 Juli 2025. Sementara itu, Tenun Bira Bulukumba dijadwalkan akan mengikuti proses serupa pada 18 Agustus mendatang. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses mendapatkan sertifikat IG.
Beberapa produk lain telah mencapai tahap publikasi, menandakan selangkah lebih dekat menuju pengakuan. Di antaranya adalah Cabai Katokkon Toraja, Kopi Arabika Kahayya Bulukumba, dan Kopi Arabika Latimojong Luwu. Tenun Kajang Bulukumba juga termasuk dalam daftar ini, memperkaya daftar potensi IG Sulsel.