Wali Kota Kendari Larang Perayaan Kelulusan Pelajar: Cegah Kegiatan Berisiko
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, melarang perayaan kelulusan pelajar TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari tahun pelajaran 2024/2025 untuk mencegah potensi bahaya dan menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbudristek.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, telah mengeluarkan larangan resmi terkait perayaan kelulusan bagi para pelajar Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023 dan dituangkan dalam Surat Edaran Pemkot Kendari Nomor 100.3.4/1183/Tahun 2025. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh sekolah di Kota Kendari dan mencakup berbagai lokasi perayaan, termasuk sekolah, hotel, tempat rekreasi, dan tempat-tempat umum lainnya.
Keputusan ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama periode kelulusan. Wali Kota Kendari menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan, mengingat potensi risiko yang dapat muncul dari perayaan kelulusan yang tidak terkendali. "Dalam surat edaran ini disebutkan peserta didik jenjang TK sampai dengan SMP dilarang melaksanakan perayaan kelulusan di sekolah, hotel, tempat rekreasi, ataupun tempat lainnya," tegas Wali Kota Siska Karina Imran dalam keterangannya di Kendari, Selasa.
Surat Edaran Pemkot Kendari secara tegas melarang penyelenggaraan perayaan kelulusan di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMP. Pelarangan ini didasarkan pada Surat Edaran Kemendikbudristek dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi seluruh siswa. Pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat diwajibkan untuk menaati aturan ini dan akan dikenakan sanksi jika melanggar.
Larangan Perayaan Kelulusan dan Sanksi yang Diterapkan
Surat Edaran Pemkot Kendari Nomor 100.3.4/1183/Tahun 2025 menjelaskan secara rinci larangan perayaan kelulusan bagi siswa TK, SD, dan SMP. Edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 dan menekankan bahwa perayaan kelulusan dilarang diselenggarakan di sekolah, hotel, tempat rekreasi, atau tempat umum lainnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan, kerumunan massa yang tidak terkendali, dan perilaku yang membahayakan siswa.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi ini berlaku bagi kepala sekolah, pengawas, dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan perayaan kelulusan yang melanggar aturan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menambahkan bahwa ujian akhir untuk siswa SMP akan dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2025, sedangkan untuk siswa SD akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2025. Hal ini menunjukkan bahwa larangan perayaan kelulusan berlaku efektif setelah pelaksanaan ujian akhir tersebut.
Konteks dan Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan pelarangan perayaan kelulusan ini didasari oleh keprihatinan akan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh perayaan yang tidak terkendali. Perayaan yang berlebihan seringkali diiringi dengan tindakan-tindakan yang membahayakan, seperti konvoi kendaraan bermotor yang ugal-ugalan, penggunaan petasan, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan siswa. Oleh karena itu, pemerintah Kota Kendari berupaya untuk mencegah hal tersebut dengan mengeluarkan larangan ini.
Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 menjadi landasan utama bagi kebijakan ini. Surat edaran tersebut berisi himbauan agar sekolah-sekolah menghindari kegiatan perayaan kelulusan yang berpotensi menimbulkan masalah. Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran sendiri dan menetapkan sanksi bagi pelanggarnya.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan para siswa dapat merayakan kelulusan dengan cara yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab. Pihak sekolah dan orang tua diharapkan dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada siswa agar mereka dapat merayakan kelulusan dengan bijak dan tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Pemerintah Kota Kendari berharap kebijakan ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pihak terkait. Kerjasama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi seluruh siswa.