Waspada! Modus Penipuan IKD Mengatasnamakan Disdukcapil Marak, Ingat Aktivasi Hanya Tatap Muka & Gratis
Pemerintah Kota Semarang mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan IKD via WhatsApp yang mengatasnamakan Disdukcapil. Kenali ciri-cirinya agar tidak jadi korban!
Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya modus penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Penipuan ini sering kali mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, atau surat palsu yang meminta aktivasi IKD. Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menegaskan bahwa semua bentuk komunikasi tersebut adalah tidak benar dan merupakan upaya penipuan.
Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati dan tidak menanggapi permintaan yang mencurigakan. Aktivasi IKD resmi hanya dilakukan secara tatap muka di kantor layanan dan tidak ada pungutan biaya apapun.
Modus Operandi Penipuan IKD yang Perlu Diwaspadai
Modus penipuan aktivasi IKD ini menyasar masyarakat dengan berbagai cara. Pelaku mengirimkan pesan atau melakukan panggilan yang seolah-olah berasal dari Disdukcapil atau Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Mereka seringkali meminta korban untuk mengunduh aplikasi berbahaya dalam bentuk APK atau formulir elektronik. Tujuannya adalah untuk mendapatkan data pribadi sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), atau identitas penting lainnya yang dapat disalahgunakan.
Yudi Hardianto Wibowo menekankan bahwa Disdukcapil tidak pernah meminta data pribadi melalui telepon atau WhatsApp. Seluruh proses aktivasi IKD yang sah selalu memerlukan kehadiran fisik pemohon di lokasi yang telah ditentukan.
Ciri-ciri Penipuan dan Cara Verifikasi Resmi
Masyarakat perlu mengenali ciri-ciri penipuan agar tidak menjadi korban. Permintaan aktivasi IKD secara daring atau melalui aplikasi pihak ketiga yang tidak resmi adalah indikasi penipuan yang harus dihindari.
Selain itu, setiap permintaan untuk mengunduh file APK atau mengisi formulir elektronik yang mencurigakan harus diabaikan. Penting untuk diingat bahwa Disdukcapil tidak pernah memungut biaya untuk aktivasi IKD, sehingga permintaan pembayaran adalah tanda penipuan.
Apabila menerima surat atau informasi yang meragukan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Disdukcapil Kota Semarang. Konfirmasi ini penting untuk memastikan keabsahan informasi yang diterima dan menghindari potensi kerugian.
Langkah Pencegahan dan Sumber Informasi Resmi
Sebagai langkah pencegahan utama, jangan pernah memberikan NIK, nomor KK, atau identitas lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil melalui telepon atau WhatsApp. Aplikasi IKD resmi hanya tersedia di PlayStore dan AppStore, bukan dari tautan lain.
Untuk pembaruan data dan layanan administrasi kependudukan (adminduk) lainnya, masyarakat dapat mengakses laman resmi https://sidnok.semarangkota.go.id/. Ini adalah platform daring yang sah untuk berbagai keperluan adminduk yang aman dan terpercaya.
Informasi terkini mengenai adminduk dan pencatatan sipil dapat dipantau melalui laman resmi https://dispendukcapil.semarangkota.go.id dan akun Instagram @disdukcapilkotasemarang. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui Kontak Pengaduan Disdukcapil Kota Semarang di WhatsApp 0896-7630-9299 atau Call Center 112.