11 Kursi JPT Pratama di Kotim Kosong, Pemkab Segera Lakukan Seleksi?
Sebanyak 11 jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Kotawaringin Timur kosong, beberapa disebabkan purna tugas dan masalah hukum, Pemkab Kotim segera lakukan seleksi terbuka.

Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, saat ini tengah menghadapi kekosongan jabatan pada 11 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, pada Kamis, 1 Januari 2024 di Sampit. Kekosongan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pensiunnya pejabat sebelumnya dan adanya pejabat yang tersandung masalah hukum. Proses pengisian jabatan ini membutuhkan waktu dan izin dari Kementerian Dalam Negeri serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara.
Kamaruddin Makkalepu menjelaskan bahwa beberapa jabatan JPT Pratama yang kosong diisi sementara oleh pejabat eselon II dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi ini tentu membutuhkan solusi segera agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan efisien. Proses pengisian jabatan yang kosong ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah Kotim.
Ke-11 jabatan JPT Pratama yang saat ini kosong tersebut meliputi posisi-posisi kunci di pemerintahan Kotim. Kekosongan ini berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan daerah jika tidak segera diatasi. Oleh karena itu, langkah cepat dan tepat perlu diambil untuk mengisi kekosongan tersebut melalui mekanisme yang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan JPT Pratama yang Kosong
Berikut rincian 11 jabatan JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang saat ini kosong: Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selanjutnya, jabatan yang juga kosong adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Direktur RSUD dr Murjani Sampit, Sekretaris DPRD, dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Alam. Kekosongan jabatan ini tersebar di berbagai sektor penting pemerintahan daerah, sehingga membutuhkan penanganan yang serius dan segera.
Selain 11 jabatan tersebut, beberapa pejabat eselon II yang menduduki JPT Pratama juga akan memasuki masa purna tugas pada tahun ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sepnita, Inspektur Masri, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Poraktina Ike Heritha. Hal ini semakin menambah kompleksitas tantangan dalam mengisi kekosongan jabatan di Kotim.
Proses Pengisian Jabatan
Proses pengisian kekosongan JPT Pratama ini akan dilakukan melalui seleksi terbuka yang melibatkan panitia seleksi atau mutasi internal. Untuk jabatan Sekretaris Daerah, meskipun sama-sama eselon II, pembentukan panitia seleksi akan dipisah. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan seleksi terbuka maupun pelantikan pejabat akan dilakukan.
Terdapat persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi, termasuk izin dari Kementerian Dalam Negeri dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara. Proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang baik antar instansi terkait. Kepala BKPSDM Kotim menegaskan bahwa BKPSDM hanya menjalankan manajemen kepegawaian dan siap melaksanakan arahan Bupati kapanpun.
"Terkait pelantikan kita tunggu saja informasinya nanti. Kami tidak bisa menyampaikan karena itu kewenangan bupati. BKPSDM hanya melaksanakan manajemennya, jadi kapanpun diarahkan oleh bupati kami siap," ujar Kamaruddin Makkalepu.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan kekosongan jabatan ini. Proses seleksi dan pengisian jabatan akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan terisinya posisi-posisi tersebut oleh pejabat yang kompeten dan berintegritas.
Proses pengisian JPT Pratama ini diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan efektifitas pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur.