11 Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Didenda Hingga Rp16 Juta
Sebelas pelanggar uji emisi di Jakarta didenda hingga Rp16 juta karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dengan jenis kendaraan yang paling banyak melanggar didominasi oleh kendaraan barang dan penumpang.

Sebanyak 11 warga Jakarta yang melanggar aturan uji emisi kendaraan telah dijatuhi denda. Denda yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp16 juta. Sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa tujuh pelanggar hadir langsung dalam sidang, sementara empat lainnya diputus secara verstek. Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya pada bulan April 2025 berhasil menjaring para pelanggar ini.
Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar adalah kendaraan angkutan barang dan penumpang. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pikap boks, dan dump truck mendominasi daftar pelanggar. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan terhadap peraturan yang berlaku demi menjaga kualitas udara Jakarta.
Penerapan Perda dan Upaya Pengendalian Polusi
Operasi penegakan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2005. Perda tersebut mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi para pelanggar. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperluas pelaksanaan uji emisi sebagai langkah strategis untuk menekan polusi udara.
Kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta, DLH, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan diperkuat. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan perda dilakukan secara lebih luas, menyeluruh, dan tegas. Hal ini penting untuk pengendalian pencemaran udara di Jakarta yang semakin memprihatinkan.
Asep Kuswanto juga mengimbau para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, khususnya di sektor transportasi barang dan jasa, untuk melakukan uji emisi berkala. Kendaraan berbahan bakar solar atau diesel merupakan penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta, sehingga kepatuhan terhadap uji emisi menjadi sangat krusial.
Imbauan Kepada Masyarakat
âKami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan,â kata Asep Kuswanto. âIni adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.â Imbauan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kualitas udara Jakarta.
Dengan adanya denda yang cukup besar, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar. Penerapan aturan uji emisi yang lebih ketat dan kerja sama antar instansi terkait sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Jakarta. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi polusi udara dan menciptakan kota yang berkelanjutan.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menekan polusi udara. Peningkatan kesadaran masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan terkait uji emisi sangat penting untuk keberhasilan program ini.