Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

11 Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Didenda Hingga Rp16 Juta

Sebelas pelanggar uji emisi di Jakarta didenda hingga Rp16 juta karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dengan jenis kendaraan yang paling banyak melanggar didominasi oleh kendaraan barang dan penumpang.

Kamis, 08 Mei 2025 19:07:00
#planetantara
Copied!
11 Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Didenda Hingga Rp16 Juta
Sebelas pelanggar uji emisi di Jakarta didenda hingga Rp16 juta karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dengan jenis kendaraan yang paling banyak melanggar didominasi oleh kendaraan barang dan penumpang. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Sebanyak 11 warga Jakarta yang melanggar aturan uji emisi kendaraan telah dijatuhi denda. Denda yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp16 juta. Sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa tujuh pelanggar hadir langsung dalam sidang, sementara empat lainnya diputus secara verstek. Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya pada bulan April 2025 berhasil menjaring para pelanggar ini.

Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar adalah kendaraan angkutan barang dan penumpang. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pikap boks, dan dump truck mendominasi daftar pelanggar. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan terhadap peraturan yang berlaku demi menjaga kualitas udara Jakarta.

Penerapan Perda dan Upaya Pengendalian Polusi

Operasi penegakan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2005. Perda tersebut mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi para pelanggar. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperluas pelaksanaan uji emisi sebagai langkah strategis untuk menekan polusi udara.

Kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta, DLH, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan diperkuat. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan perda dilakukan secara lebih luas, menyeluruh, dan tegas. Hal ini penting untuk pengendalian pencemaran udara di Jakarta yang semakin memprihatinkan.

Asep Kuswanto juga mengimbau para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, khususnya di sektor transportasi barang dan jasa, untuk melakukan uji emisi berkala. Kendaraan berbahan bakar solar atau diesel merupakan penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta, sehingga kepatuhan terhadap uji emisi menjadi sangat krusial.

Imbauan Kepada Masyarakat

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan,” kata Asep Kuswanto. “Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.” Imbauan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kualitas udara Jakarta.

Dengan adanya denda yang cukup besar, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar. Penerapan aturan uji emisi yang lebih ketat dan kerja sama antar instansi terkait sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Jakarta. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi polusi udara dan menciptakan kota yang berkelanjutan.

Langkah-langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menekan polusi udara. Peningkatan kesadaran masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan terkait uji emisi sangat penting untuk keberhasilan program ini.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • denda
  • jakarta
  • kendaraan bermotor
  • #konten ai
  • lingkungan hidup
  • pencemaran
  • penegakan hukum
  • perda
  • #planetantara
  • polusi udara
  • transportasi
  • uji emisi
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.