11 Tersangka Pembuat Upal Ditahan di Rutan Makassar, Ancaman 15 Tahun Penjara!
Sebelas tersangka kasus uang palsu (Upal) ditahan di Rutan Makassar, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sebanyak 11 tersangka kasus uang palsu (Upal) telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar. Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima pelimpahan delapan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P21) dari Polres Gowa pada Rabu, 19 Maret 2025. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Maret hingga 7 April 2025. Peristiwa ini mengungkap jaringan Upal yang melibatkan berbagai profesi, dari ASN hingga pegawai bank, dengan barang bukti ribuan lembar uang palsu.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah tahap dua proses hukum selesai. Setiap kunjungan kepada tersangka selama masa penahanan harus mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejari Gowa kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Gowa guna menunggu jadwal persidangan selanjutnya. Kasus ini melibatkan total 18 tersangka, dengan tujuh berkas perkara lainnya masih dalam proses.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa 11 tersangka yang ditahan memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini, terbagi dalam tiga klaster: produksi, pengedaran, dan penerimaan Upal. Tujuh tersangka lainnya masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa. Kasus ini terungkap setelah polisi mencium peredaran Upal di Gowa, yang kemudian mengarah pada pengungkapan pembuatan Upal di Kampus UIN Alauddin Makassar.
Peran Tersangka dan Barang Bukti
Dari 11 tersangka yang ditahan, terdapat berbagai profesi yang terlibat. AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi Upal. AK (50), pegawai bank, dan beberapa tersangka lainnya, termasuk ASN dan wiraswastawan, berperan dalam mengedarkan Upal. Sementara itu, SW (35) dan MM (40), keduanya ASN, berperan menerima Upal. Rincian peran masing-masing tersangka telah diidentifikasi oleh pihak berwajib.
Barang bukti yang disita cukup signifikan. Polisi menyita 4.467 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari tersangka AI (total Rp446,7 juta), 234 lembar dari tersangka SY (Rp23,4 juta), 78 lembar dari tersangka IY (Rp7,8 juta), dan 5 lembar dari tersangka KG (Rp500.000). Selain uang palsu, polisi juga menyita rekening koran, satu unit motor, dan lima ponsel.
Pemeriksaan laboratorium telah memastikan bahwa uang palsu tersebut berkualitas jauh di bawah uang asli. Ciri-ciri uang palsu yang ditemukan antara lain warna yang buram, benang cetakan yang tidak tertanam dengan baik, serta fitur pengaman yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ketidaksesuaian antara bagian depan dan belakang uang (rectoverso) juga menjadi indikator keaslian uang.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. Besarnya ancaman hukuman ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran uang palsu di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya peredaran uang palsu dan perlunya kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi. Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran Upal di masa mendatang. Proses persidangan akan segera dimulai setelah surat dakwaan disiapkan oleh Kejari Gowa.