38 Keluarga di Bogor Tempati Rumah Baru Pasca Bencana, Fasilitas Lengkap!
Pemerintah Kota Bogor memberikan 38 unit rumah hunian tetap (Huntap) kepada warga terdampak bencana di tiga kelurahan Kecamatan Bogor Selatan, hasil bantuan BNPB setelah proses panjang selama dua tahun.
Rumah Baru untuk Korban Bencana di Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyediakan 38 unit rumah hunian tetap (Huntap) bagi 38 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kecamatan Bogor Selatan. Rumah-rumah ini merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan telah siap dihuni. Penyerahan ini menandai akhir dari proses panjang yang dimulai sejak bencana melanda pada Maret 2023.
Para penerima Huntap berasal dari tiga kelurahan: 24 KK dari Kelurahan Empang, 13 KK dari Kelurahan Batu Tulis, dan 1 KK dari Kelurahan Lawang Gintung. Mereka sebelumnya tinggal di lokasi rawan bencana, sehingga relokasi ke lokasi yang lebih aman menjadi solusi tepat. Pemkot Bogor melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah berkoordinasi intensif dengan BNPB dalam proses pengajuan bantuan, pencarian lahan, survei lokasi, hingga pembangunan Huntap.
Proses pembangunan Huntap ini menggunakan dana siap pakai dari BNPB. Pembangunan membutuhkan waktu sekitar dua tahun, sejak bencana terjadi hingga rumah siap dihuni. Pj Sekda Kota Bogor, Hanafi, memastikan kualitas bangunan yang layak huni, lengkap dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar mandi, kamar tidur, listrik, dan air bersih. Lebih lanjut, Pemkot juga membangun Tembok Penahan Tanah (TPT), akses jalan, dan lahan untuk fasilitas sosial dan umum di sekitar lokasi Huntap.
Huntap tipe 36 ini diberikan secara gratis selama dua tahun kepada warga. Setelah periode tersebut, akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme sewa, mengingat status bangunan sebagai barang milik daerah. Pemkot Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor tentang pembebasan retribusi sewa tanah dan bangunan seluas 6.295 meter persegi.
Sebagai bagian dari kesepakatan, warga dilarang mengalihkan fungsi bangunan, misalnya disewakan kepada pihak lain. Jika warga sudah mampu membeli rumah sendiri atau tidak lagi membutuhkan Huntap, mereka wajib mengembalikan bangunan tersebut kepada pemerintah agar dapat dimanfaatkan oleh warga lain yang membutuhkan. Sosialisasi mengenai aturan ini telah dilakukan kepada seluruh penerima Huntap.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Hidayatulloh, menekankan bahwa penyediaan Huntap merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warga terdampak bencana. Meskipun prosesnya panjang dan mengikuti aturan yang berlaku, pemerintah berkomitmen untuk memastikan warga terdampak dapat tinggal dengan nyaman dan aman.
Pemkot Bogor juga memfasilitasi warga dengan memberikan KTP dan KK baru, menyesuaikan dengan alamat baru mereka. Hal ini memastikan warga tetap dapat mengakses bantuan pemerintah, termasuk bagi mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa meskipun alamat lama akan terhapus dari data, warga dapat melaporkan KTP dan KK baru kepada kelurahan agar tetap mendapatkan bantuan.
Relokasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup para korban bencana, memberikan rasa aman dan nyaman, serta kesempatan untuk memulai kehidupan baru di tempat yang lebih layak. Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus mendukung dan memastikan kesejahteraan warga terdampak bencana.