Adaptasi Administrasi Pajak Pasca Kenaikan PPN 12 Persen
Grant Thornton Indonesia mengingatkan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan administrasi perpajakan setelah kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, termasuk memahami PMK 131 dan PER-1/PJ/2024 untuk pembuatan faktur pajak yang benar.
JAKARTA, 20 Januari 2024 – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen efektif 1 Januari 2025, mengharuskan pelaku usaha untuk segera beradaptasi. Grant Thornton Indonesia memberikan peringatan penting terkait penyesuaian administrasi perpajakan yang krusial bagi kelancaran bisnis.
Salah satu tantangan terbesar adalah menyesuaikan pembuatan faktur pajak. Tommy David, Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia, menekankan pentingnya memahami Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-1/PJ/2024. Kedua regulasi ini memberikan panduan detail terkait pembuatan faktur pajak sesuai aturan baru.
PMK 131 Tahun 2024 mengatur tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa spesifik, serta perubahan perhitungan dasar pengenaan pajak. Sementara itu, PER-1/PJ/2024 memberikan panduan teknis pembuatan faktur pajak untuk memastikan kepatuhan administrasi.
Tommy menjelaskan, "Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru, pelaku usaha perlu memahami teknis implementasi PMK 131 dan PER-1/PJ/2024, yang memberikan petunjuk pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini." Penerapan aturan ini membutuhkan penyesuaian sistem administrasi perpajakan perusahaan.
Penyesuaian sistem invoicing menjadi penting untuk memastikan perhitungan dasar pengenaan pajak akurat. Perusahaan perlu memperbarui sistem agar sesuai dengan metode perhitungan terbaru. Pelatihan bagi staf juga sangat penting agar mereka memahami dan menerapkan perubahan ini dengan benar.
Kolaborasi dengan konsultan pajak berpengalaman dapat membantu perusahaan dalam proses transisi ini. Konsultan dapat memberikan panduan teknis dan memastikan kelancaran operasional perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini akan meminimalisir potensi kesalahan dan risiko sanksi.
Perhatian juga perlu diberikan pada kategori barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen, terutama barang mewah. Kesalahan dalam penentuan kategori dapat berakibat pada pengisian faktur pajak yang salah. Akurasi dalam hal ini sangat penting.
Dengan melakukan langkah-langkah adaptasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat mengelola perubahan kebijakan PPN secara efektif dan efisien. Ketepatan dan ketaatan terhadap regulasi perpajakan baru akan memastikan kelancaran operasional bisnis di masa mendatang.