Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Adaptasi Administrasi Pajak Pasca Kenaikan PPN 12 Persen

Grant Thornton Indonesia mengingatkan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan administrasi perpajakan setelah kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, termasuk memahami PMK 131 dan PER-1/PJ/2024 untuk pembuatan faktur pajak yang benar.

Senin, 20 Jan 2025 20:52:00
pajak
Copied!
Adaptasi Administrasi Pajak Pasca Kenaikan PPN 12 Persen
Grant Thornton Indonesia mengingatkan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan administrasi perpajakan setelah kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, termasuk memahami PMK 131 dan PER-1/PJ/2024 untuk pembuatan faktur pajak yang benar. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

JAKARTA, 20 Januari 2024 – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen efektif 1 Januari 2025, mengharuskan pelaku usaha untuk segera beradaptasi. Grant Thornton Indonesia memberikan peringatan penting terkait penyesuaian administrasi perpajakan yang krusial bagi kelancaran bisnis.

Salah satu tantangan terbesar adalah menyesuaikan pembuatan faktur pajak. Tommy David, Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia, menekankan pentingnya memahami Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-1/PJ/2024. Kedua regulasi ini memberikan panduan detail terkait pembuatan faktur pajak sesuai aturan baru.

PMK 131 Tahun 2024 mengatur tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa spesifik, serta perubahan perhitungan dasar pengenaan pajak. Sementara itu, PER-1/PJ/2024 memberikan panduan teknis pembuatan faktur pajak untuk memastikan kepatuhan administrasi.

Tommy menjelaskan, "Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru, pelaku usaha perlu memahami teknis implementasi PMK 131 dan PER-1/PJ/2024, yang memberikan petunjuk pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini." Penerapan aturan ini membutuhkan penyesuaian sistem administrasi perpajakan perusahaan.

Penyesuaian sistem invoicing menjadi penting untuk memastikan perhitungan dasar pengenaan pajak akurat. Perusahaan perlu memperbarui sistem agar sesuai dengan metode perhitungan terbaru. Pelatihan bagi staf juga sangat penting agar mereka memahami dan menerapkan perubahan ini dengan benar.

Kolaborasi dengan konsultan pajak berpengalaman dapat membantu perusahaan dalam proses transisi ini. Konsultan dapat memberikan panduan teknis dan memastikan kelancaran operasional perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini akan meminimalisir potensi kesalahan dan risiko sanksi.

Perhatian juga perlu diberikan pada kategori barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen, terutama barang mewah. Kesalahan dalam penentuan kategori dapat berakibat pada pengisian faktur pajak yang salah. Akurasi dalam hal ini sangat penting.

Dengan melakukan langkah-langkah adaptasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat mengelola perubahan kebijakan PPN secara efektif dan efisien. Ketepatan dan ketaatan terhadap regulasi perpajakan baru akan memastikan kelancaran operasional bisnis di masa mendatang.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • administrasiperpajakan
  • grantthornton
  • pajak
  • peraturanpajak
  • ppn
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Sri Muryono
Editor Sri Muryono
S
Reporter
  • Sri Muryono
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • apbn 2024

    Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?

    20 Mei 2025
  • aksi 205

    Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI

    20 Mei 2025
  • banten

    DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030

    20 Mei 2025
  • bali utara

    Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara

    20 Mei 2025
  • kesejahteraan pmi

    Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!

    20 Mei 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.