Akhirnya! Seluruh Warga Eks Kampung Bayam Sepakat Relokasi ke HPPO JIS, Bebas Sewa 6 Bulan
Kisah panjang relokasi warga eks Kampung Bayam akhirnya menemui titik terang. Seluruh keluarga sepakat pindah ke HPPO JIS, bahkan digratiskan sewa selama 6 bulan. Bagaimana detail kesepakatan ini?

Setelah melalui proses panjang dan negosiasi yang intens, seluruh warga eks Kampung Bayam akhirnya mencapai kesepakatan penting. Mereka secara resmi menyetujui untuk direlokasi ke Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) di Papanggo, Tanjung Priok. Keputusan ini menandai babak baru bagi ratusan kepala keluarga yang telah menantikan kepastian hunian layak.
Kesepakatan ini dicapai setelah serangkaian sosialisasi dan penandatanganan kontrak yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Sebelumnya, hanya 77 dari 126 kepala keluarga yang telah menerima kunci hunian tersebut. Namun, berkat pendekatan persuasif dan jaminan dari pemerintah, kini seluruhnya menyatakan persetujuan untuk relokasi warga Kampung Bayam.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepedulian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia menyebut Gubernur sebagai 'ayah' yang telah memperjuangkan hak-hak warga. Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk memanusiakan seluruh warganya.
Proses Sosialisasi dan Kesepakatan Penuh Warga
Muhammad Furqon menjelaskan bahwa pada awalnya, sekitar 35 kepala keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani Bayam Madani belum menandatangani kontrak. Mereka memerlukan waktu lebih untuk mempelajari detail perjanjian yang ditawarkan. Namun, setelah proses sosialisasi lanjutan yang intensif, seluruh warga eks Kampung Bayam telah menyatakan setuju untuk pindah ke HPPO JIS.
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menekankan bahwa seluruh proses penempatan warga eks Kampung Bayam ke HPPO JIS merupakan instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung memiliki visi untuk memastikan setiap warga Jakarta mendapatkan haknya untuk hidup layak dan lebih baik, tanpa terkecuali. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani isu sosial.
Hendra Hidayat juga memastikan kesiapan unit HPPO JIS yang akan ditempati. Dirinya secara langsung telah mengecek kondisi hunian, termasuk pasokan air yang mengalir deras dan lancar. Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada calon penghuni bahwa fasilitas yang disediakan memang layak huni dan memenuhi standar kebutuhan dasar. Upaya ini mendukung kelancaran relokasi warga Kampung Bayam.
Fasilitas dan Ketentuan Hunian HPPO JIS
Direktur Bisnis Jakpro, Adi, memaparkan beberapa poin penting dalam kontrak perjanjian yang ditandatangani oleh warga eks Kampung Bayam. Salah satu poin krusial adalah pembebasan biaya sewa hunian selama enam bulan pertama. Nilai sewa yang dibebaskan tersebut mencapai Rp1,7 juta per bulan, meringankan beban finansial awal bagi para keluarga yang pindah.
Selain itu, warga juga diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai pendukung operasional JIS, asalkan mereka memenuhi syarat yang ditentukan. Ini merupakan peluang tambahan bagi warga untuk mendapatkan penghasilan dan berintegrasi dengan lingkungan baru. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu adaptasi warga setelah relokasi.
Adi menambahkan informasi penting mengenai status HPPO JIS di masa mendatang. Saat ini, Jakpro sedang dalam proses pembahasan dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta untuk melakukan divestasi. Artinya, mulai Januari 2026, HPPO JIS akan resmi menjadi rumah susun yang berada di bawah tata kelola Dinas Perumahan DKI Jakarta. Pembiayaan sewa selanjutnya akan disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Dinas Perumahan.