Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Anak Pemilik Toko Roti Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Karyawati

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, atas kasus penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati.

Kamis, 08 Mei 2025 21:22:00
#planetantara
Copied!
Anak Pemilik Toko Roti Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Karyawati
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, atas kasus penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, atas kasus penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 8 Mei 2025, di PN Jaktim. Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2024.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro menyatakan George terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman satu tahun penjara. Meskipun demikian, putusan ini tetap mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hakim Heru Kuntjoro menjelaskan pertimbangan vonis tersebut. Ia menyatakan bahwa perbuatan George telah merusak kesejahteraan korban. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu George belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menyesali perbuatannya. Pertimbangan ini hampir serupa dengan pertimbangan JPU, dengan satu perbedaan penting.

Vonis Lebih Ringan, Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim PN Jaktim tidak mempertimbangkan kondisi medis George yang disebut JPU sebagai disabilitas ringan sebagai hal yang meringankan. Hal ini berbeda dengan pertimbangan JPU dalam menuntut George. Selain itu, majelis hakim juga menolak pleidoi dari penasihat hukum George yang meminta rehabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya.

Hakim Heru menjelaskan bahwa George masih mampu bekerja membantu mengelola bisnis keluarga, memesan barang secara online, dan berkomunikasi dengan baik selama persidangan. Oleh karena itu, kondisi mentalnya dinilai tidak menggugurkan tanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya. "Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," jelas Heru.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Heru Kuntjoro menyatakan, "Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa." Putusan ini mengakhiri proses hukum atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Darmawati.

Kronologi dan Detail Kasus

Meskipun detail kronologi lengkap peristiwa penganiayaan tidak dijelaskan secara rinci dalam berita ini, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 dan mengakibatkan Dwi Ayu Darmawati menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim. Proses hukum yang panjang akhirnya berujung pada putusan pengadilan yang telah dijelaskan di atas.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlakuan yang adil dan sesuai hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus hukum, terlepas dari latar belakang sosial ekonomi mereka. Putusan ini juga menjadi pembelajaran penting tentang pertimbangan hukum yang komprehensif dalam proses peradilan.

Putusan ini juga memberikan gambaran tentang bagaimana sistem peradilan Indonesia mempertimbangkan berbagai faktor, baik yang memberatkan maupun meringankan, dalam menentukan hukuman yang tepat bagi terdakwa. Proses peradilan ini menekankan pentingnya keadilan dan pertimbangan yang matang dalam setiap kasus.

Kesimpulan

Vonis 10 bulan penjara terhadap George Sugama Halim atas kasus penganiayaan terhadap karyawatinya menjadi penutup dari proses hukum yang telah berjalan. Putusan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi terdakwa dan dampak perbuatannya terhadap korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati hukum dan menghargai hak-hak setiap individu.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • jakarta timur
  • kasus hukum
  • konten ai
  • penganiayaan
  • #planetantara
  • toko roti
  • vonis 10 bulan
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
ADVERTISEMENT
Rekomendasi
  • apbn 2024

    Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?

    20 Mei 2025
  • aksi 205

    Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI

    20 Mei 2025
  • banten

    DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030

    20 Mei 2025
  • bali utara

    Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara

    20 Mei 2025
  • kesejahteraan pmi

    Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!

    20 Mei 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.