Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Anak Pemilik Toko Roti Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Karyawati

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, atas kasus penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati.

Kamis, 08 Mei 2025 21:22:00
#planetantara
Copied!
Anak Pemilik Toko Roti Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Karyawati
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, atas kasus penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, atas kasus penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 8 Mei 2025, di PN Jaktim. Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2024.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro menyatakan George terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman satu tahun penjara. Meskipun demikian, putusan ini tetap mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hakim Heru Kuntjoro menjelaskan pertimbangan vonis tersebut. Ia menyatakan bahwa perbuatan George telah merusak kesejahteraan korban. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu George belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menyesali perbuatannya. Pertimbangan ini hampir serupa dengan pertimbangan JPU, dengan satu perbedaan penting.

Vonis Lebih Ringan, Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim PN Jaktim tidak mempertimbangkan kondisi medis George yang disebut JPU sebagai disabilitas ringan sebagai hal yang meringankan. Hal ini berbeda dengan pertimbangan JPU dalam menuntut George. Selain itu, majelis hakim juga menolak pleidoi dari penasihat hukum George yang meminta rehabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya.

Hakim Heru menjelaskan bahwa George masih mampu bekerja membantu mengelola bisnis keluarga, memesan barang secara online, dan berkomunikasi dengan baik selama persidangan. Oleh karena itu, kondisi mentalnya dinilai tidak menggugurkan tanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya. "Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," jelas Heru.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Heru Kuntjoro menyatakan, "Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa." Putusan ini mengakhiri proses hukum atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Darmawati.

Kronologi dan Detail Kasus

Meskipun detail kronologi lengkap peristiwa penganiayaan tidak dijelaskan secara rinci dalam berita ini, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 dan mengakibatkan Dwi Ayu Darmawati menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim. Proses hukum yang panjang akhirnya berujung pada putusan pengadilan yang telah dijelaskan di atas.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlakuan yang adil dan sesuai hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus hukum, terlepas dari latar belakang sosial ekonomi mereka. Putusan ini juga menjadi pembelajaran penting tentang pertimbangan hukum yang komprehensif dalam proses peradilan.

Putusan ini juga memberikan gambaran tentang bagaimana sistem peradilan Indonesia mempertimbangkan berbagai faktor, baik yang memberatkan maupun meringankan, dalam menentukan hukuman yang tepat bagi terdakwa. Proses peradilan ini menekankan pentingnya keadilan dan pertimbangan yang matang dalam setiap kasus.

Kesimpulan

Vonis 10 bulan penjara terhadap George Sugama Halim atas kasus penganiayaan terhadap karyawatinya menjadi penutup dari proses hukum yang telah berjalan. Putusan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi terdakwa dan dampak perbuatannya terhadap korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati hukum dan menghargai hak-hak setiap individu.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • jakarta timur
  • kasus hukum
  • konten ai
  • penganiayaan
  • #planetantara
  • toko roti
  • vonis 10 bulan
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.