Aturan Baru Pengisian BBM Solar di Jayapura: Atasi Kemacetan SPBU
Pemerintah Kota Jayapura memberlakukan aturan jam pengisian BBM jenis solar di SPBU untuk mengurangi kemacetan, membagi waktu pengisian untuk berbagai jenis kendaraan mulai Desember 2024.
![Aturan Baru Pengisian BBM Solar di Jayapura: Atasi Kemacetan SPBU](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230050.466-aturan-baru-pengisian-bbm-solar-di-jayapura-atasi-kemacetan-spbu-1.jpg)
Kota Jayapura memberlakukan aturan jam pengisian BBM jenis solar di semua SPBU mulai Desember 2024. Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan panjang yang sering terjadi di SPBU-SPBU di Kota Jayapura, atau yang dikenal juga sebagai Port Numbay. Aturan ini disampaikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, pada Jumat lalu.
Menurut Christian Sohilait, aturan jam operasional pengisian BBM jenis solar ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar SPBU. Kemacetan parah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan ini. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan menghindari antrean panjang yang mengganggu aktivitas.
Instruksi yang tertuang dalam Instruksi Nomor 6 Tahun 2024 ini mengatur waktu pengisian BBM solar secara rinci berdasarkan jenis kendaraan. Angkutan barang seperti truk logistik dan kontainer diperbolehkan mengisi BBM dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIT. Sementara itu, kendaraan pribadi dan angkutan penumpang umum dapat mengisi BBM dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIT.
Lebih lanjut, angkuatan barang umum atau truk pengangkut material bangunan memiliki waktu pengisian yang berbeda, yaitu pukul 18.00 hingga 22.00 WIT. Pemberlakuan jam operasional ini diharapkan dapat mendistribusikan jumlah kendaraan yang mengisi BBM secara merata dan mengurangi penumpukan di jam-jam tertentu. Pemerintah Kota Jayapura berharap kerjasama dari semua pihak, baik SPBU maupun masyarakat, dalam mematuhi aturan ini.
Sohilait menekankan pentingnya kepatuhan terhadap instruksi tersebut. Ia meminta pihak SPBU untuk menjalankan aturan ini sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini agar berjalan lancar dan efektif. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran distribusi BBM di Kota Jayapura.
Dengan adanya pengaturan waktu pengisian BBM solar ini, diharapkan kemacetan di SPBU Kota Jayapura dapat diminimalisir. Pemerintah Kota Jayapura berharap langkah ini dapat memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah kemacetan yang kerap terjadi dan meningkatkan efisiensi distribusi BBM di daerah tersebut.
Sohilait juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak mematuhi instruksi yang telah ditetapkan. Harapannya, dengan kerjasama semua pihak, distribusi BBM di Kota Jayapura akan berjalan lancar dan tertib.