Bareskrim Polri Dalami Laporan Ridwan Kamil atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bareskrim Polri tengah mendalami laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik setelah beredarnya unggahan tangkapan layar percakapan pribadi di media sosial.

Bareskrim Polri saat ini tengah menangani laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima pada 11 April 2025 dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di Instagram pada 26 Maret 2025, yang menampilkan tangkapan layar percakapan diduga antara dirinya dan Ridwan Kamil, di mana Lisa mengklaim sedang mengandung anak Ridwan Kamil.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Bareskrim Polri sedang mendalami substansi laporan untuk memastikan adanya unsur pidana. Proses pendalaman ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya dan direktorat mana yang akan menangani kasus tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan hukum yang berlaku. "Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Seorang selebgram, Ayu Aulia, telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini. Ia mengaku telah memberikan sejumlah bukti kepada penyidik terkait laporan Ridwan Kamil. Meskipun Ayu Aulia tidak merinci bukti-bukti tersebut, ia menegaskan telah memberikan keterangan dan bukti yang dimilikinya. "(Saya ditanya) 30 pertanyaan. Yang pasti, tentang apa yang Pak RK (Ridwan Kamil) sudah laporkan, itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberi semua bukti dan menjelaskan," kata Ayu Aulia.
Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pasal yang Diterapkan
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana dengan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait penyebaran informasi tanpa fakta hukum yang merugikan nama baik kliennya. "Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM (Lisa Mariana)," jelas Muslim Jaya Butarbutar.
Ridwan Kamil sendiri telah membantah kabar perselingkuhan tersebut dan menyatakan bahwa masalah ini telah selesai empat tahun lalu dengan bukti yang akurat. Ia mengaku tidak memahami alasan munculnya kembali isu tersebut dan menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi fitnah ini. 'Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum untuk mewakili saya dalam permasalahan ini sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan,' kata Ridwan Kamil.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi di era digital. Penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi mencemarkan nama baik dapat berdampak serius bagi individu yang menjadi korban. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Bukti yang Diajukan:
- Tangkapan layar percakapan di Instagram
- Bukti-bukti lain yang diberikan Ayu Aulia kepada penyidik (rincian belum diungkapkan)
Proses hukum atas laporan Ridwan Kamil ini masih berlanjut dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan setelah proses pendalaman selesai. Publik menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri untuk mengetahui kebenaran atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan.