Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Bareskrim Polri Dalami Laporan Ridwan Kamil atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Polri tengah mendalami laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik setelah beredarnya unggahan tangkapan layar percakapan pribadi di media sosial.

Senin, 21 Apr 2025 17:11:00
#planetantara
Copied!
Bareskrim Polri Dalami Laporan Ridwan Kamil atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bareskrim Polri tengah mendalami laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik setelah beredarnya unggahan tangkapan layar percakapan pribadi di media sosial. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri saat ini tengah menangani laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima pada 11 April 2025 dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di Instagram pada 26 Maret 2025, yang menampilkan tangkapan layar percakapan diduga antara dirinya dan Ridwan Kamil, di mana Lisa mengklaim sedang mengandung anak Ridwan Kamil.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Bareskrim Polri sedang mendalami substansi laporan untuk memastikan adanya unsur pidana. Proses pendalaman ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya dan direktorat mana yang akan menangani kasus tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan hukum yang berlaku. "Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Seorang selebgram, Ayu Aulia, telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini. Ia mengaku telah memberikan sejumlah bukti kepada penyidik terkait laporan Ridwan Kamil. Meskipun Ayu Aulia tidak merinci bukti-bukti tersebut, ia menegaskan telah memberikan keterangan dan bukti yang dimilikinya. "(Saya ditanya) 30 pertanyaan. Yang pasti, tentang apa yang Pak RK (Ridwan Kamil) sudah laporkan, itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberi semua bukti dan menjelaskan," kata Ayu Aulia.

Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pasal yang Diterapkan

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana dengan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait penyebaran informasi tanpa fakta hukum yang merugikan nama baik kliennya. "Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM (Lisa Mariana)," jelas Muslim Jaya Butarbutar.

Ridwan Kamil sendiri telah membantah kabar perselingkuhan tersebut dan menyatakan bahwa masalah ini telah selesai empat tahun lalu dengan bukti yang akurat. Ia mengaku tidak memahami alasan munculnya kembali isu tersebut dan menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi fitnah ini. 'Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum untuk mewakili saya dalam permasalahan ini sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan,' kata Ridwan Kamil.

Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi di era digital. Penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi mencemarkan nama baik dapat berdampak serius bagi individu yang menjadi korban. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Bukti yang Diajukan:

  • Tangkapan layar percakapan di Instagram
  • Bukti-bukti lain yang diberikan Ayu Aulia kepada penyidik (rincian belum diungkapkan)

Proses hukum atas laporan Ridwan Kamil ini masih berlanjut dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan setelah proses pendalaman selesai. Publik menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri untuk mengetahui kebenaran atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • ayu aulia
  • bareskrim polri
  • investigasi
  • kasus hukum
  • konten ai
  • lisa mariana
  • pencemaran nama baik
  • #planetantara
  • polri
  • ridwan kamil
  • selebgram
  • uu ite
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
ADVERTISEMENT
Berita Terbaru
  • apbn 2024

    Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?

    20 Mei 2025
  • aksi 205

    Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI

    20 Mei 2025
  • banten

    DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030

    20 Mei 2025
  • bali utara

    Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara

    20 Mei 2025
  • kesejahteraan pmi

    Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!

    20 Mei 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.