Bawaslu Babel Imbau Estetika Pemasangan Baliho Pilkada Ulang 2025
Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung meminta pemasangan baliho Pilkada Ulang 2025 memperhatikan estetika kota dan aturan yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau seluruh pihak yang memasang baliho dan spanduk bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025 untuk memperhatikan estetika. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya pemasangan atribut kampanye di ruang publik, khususnya di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Ketua Bawaslu Babel, EM. Osykar, menyampaikan imbauan tersebut pada Sabtu lalu di Pangkalpinang. Pihaknya meminta agar pemasangan atribut kampanye tidak mengotori ruang publik dan mengganggu ketertiban umum.
"Kami mengimbau agar pemasangan atribut kampanye dilakukan dengan memperhatikan estetika tata kota dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata Ketua Bawaslu Babel EM. Osykar.
Bawaslu Babel juga menekankan pentingnya koordinasi antara tim bakal pasangan calon dengan pemerintah daerah setempat. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan titik pemasangan peraga kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dinilai penting untuk mencegah dampak negatif terhadap citra proses demokrasi, keindahan kota, dan kenyamanan masyarakat.
Estetika dan Ketertiban Umum dalam Pilkada Ulang
EM. Osykar menjelaskan bahwa pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai aturan dapat berdampak buruk pada citra demokrasi. Selain itu, pemasangan yang sembarangan dapat merusak keindahan kota dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap tata cara dan prosedur yang berlaku dalam Pilkada Ulang 2025, termasuk aturan terkait tata kota, sangat penting.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa hal ini berkaitan erat dengan etika dan kredibilitas Pilkada Ulang 2025. Proses Pilkada Ulang ini dipantau secara nasional, baik dari segi prosedural maupun substansial. Maka dari itu, kesadaran akan estetika dan ketertiban umum dalam berkampanye menjadi hal yang krusial.
Bawaslu Babel juga mengingatkan bahwa tahapan kampanye Pilkada Ulang 2025 akan dimulai pada 25 Juli 2025 hingga 23 Agustus 2025. Kepatuhan terhadap jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan sangat penting untuk memastikan Pilkada Ulang berjalan lancar dan sesuai aturan.
Tahapan Pilkada Ulang 2025 yang Diwaspadai Bawaslu Babel
Selain pemasangan atribut kampanye, Bawaslu Babel juga akan mengawasi beberapa tahapan penting lainnya dalam Pilkada Ulang 2025. Beberapa tahapan tersebut antara lain:
- Penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada 20 Juni 2025
- Pendaftaran pasangan calon dari Partai Politik pada 26-28 Juni 2025
- Penetapan pasangan calon pada 22 Juli 2025
Bawaslu Babel menegaskan komitmennya untuk memantau dan mengawasi seluruh tahapan Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Mereka memastikan semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi.
Dengan pengawasan yang ketat dan imbauan untuk memperhatikan estetika, diharapkan Pilkada Ulang 2025 di Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga citra positif proses demokrasi dan kenyamanan masyarakat.