Bawaslu RI Terima 308 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 308 laporan dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 hingga 2 Mei 2025, dengan Empat Lawang, Banggai, dan Bengkulu Selatan sebagai daerah dengan laporan terbanyak.

Jakarta, 6 Mei 2025 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengumumkan telah menerima 308 laporan dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 hingga 2 Mei 2025. Laporan-laporan ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, menandakan adanya sejumlah permasalahan yang perlu ditangani dalam proses demokrasi lokal.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, merinci bahwa dari total laporan tersebut, 293 berasal dari laporan masyarakat, sementara 15 laporan lainnya merupakan temuan langsung dari jajaran Bawaslu. Hal ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya proses PSU Pilkada 2024.
Pembagian laporan dugaan pelanggaran tersebar tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa daerah menjadi pusat perhatian karena tingginya jumlah laporan yang diterima. Ini mengindikasikan potensi kerawanan dan perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan Pilkada di daerah-daerah tersebut.
Laporan Dugaan Pelanggaran Tertinggi
Tiga daerah dengan laporan dugaan pelanggaran tertinggi adalah Kabupaten Empat Lawang (76 laporan), Kabupaten Banggai (54 laporan), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (28 laporan). Jumlah laporan yang signifikan di tiga daerah ini membutuhkan perhatian khusus dari Bawaslu untuk menyelidiki dan menyelesaikan setiap laporan dengan adil dan transparan.
Selain tiga daerah tersebut, terdapat beberapa daerah lain yang juga mencatatkan jumlah laporan dugaan pelanggaran yang cukup tinggi. Kabupaten Taliabu menerima 21 laporan, sementara Kabupaten Bungo dan Kabupaten Gorontalo Utara masing-masing menerima 17 laporan. Bawaslu perlu melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap akar permasalahan di balik tingginya angka pelanggaran di daerah-daerah tersebut.
Rahmat Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, 82 persen dari total 308 laporan telah selesai ditangani. Sisanya, 18 persen, masih dalam proses penyelidikan dan penyelesaian. Proses penyelesaian yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses Pilkada.
Hasil Penanganan Laporan
Dari laporan yang telah selesai ditangani, Bawaslu menemukan berbagai jenis pelanggaran. Sebanyak 73 laporan dinyatakan bukan pelanggaran, delapan laporan terkait pelanggaran hukum lainnya atau netralitas ASN, 11 laporan terkait pidana pemilihan, dan delapan laporan terkait pelanggaran administrasi. Klasifikasi ini memberikan gambaran jenis-jenis pelanggaran yang terjadi selama PSU Pilkada 2024.
Terdapat empat sengketa pemilihan yang diajukan ke Bawaslu, berasal dari Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua. Namun, keempat sengketa tersebut dinyatakan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat, yaitu tidak menimbulkan kerugian secara langsung. Ketentuan ini penting untuk menjaga agar proses penyelesaian sengketa tetap fokus pada pelanggaran yang berdampak nyata.
Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 telah dilaksanakan di 19 daerah pada beberapa gelombang, yaitu 22 Maret 2025, 5 April 2025, 16 April 2025, dan 19 April 2025. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Sabang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.
Daftar daerah yang melaksanakan PSU Pilkada 2024 juga mencakup Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Pelaksanaan PSU di berbagai daerah ini menunjukan kompleksitas dan tantangan dalam menyelenggarakan Pilkada yang demokratis dan adil.
Data yang disampaikan Bawaslu RI menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan responsif dalam setiap tahapan Pilkada. Dengan adanya laporan dan temuan dugaan pelanggaran, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat terus ditingkatkan dan diperbaiki untuk menciptakan Pilkada yang lebih bersih dan berintegritas.