Bawaslu Tasikmalaya Inventarisasi Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Pilkada
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menginventarisasi laporan dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, termasuk politik uang, dan akan memproses laporan yang memenuhi unsur materil dan formil.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tengah menghimpun laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya yang berlangsung pada 19 April 2025. Proses inventarisasi ini dilakukan setelah pelaksanaan PSU dan hingga saat ini, Bawaslu masih menerima laporan dari masyarakat. Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menyatakan komitmen lembaga untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Pengawasan PSU dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat TPS hingga rapat pleno tingkat kabupaten. Bawaslu dan jajaran pengawas di berbagai tingkatan telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran, termasuk praktik politik uang. Dodi Juanda menegaskan bahwa Bawaslu terbuka bagi siapa pun yang memiliki informasi dan bukti terkait pelanggaran selama PSU.
Proses pelaporan harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap dan jelas, baik materil maupun formil. Laporan yang memenuhi syarat akan didaftarkan dan ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tasikmalaya. Bawaslu memastikan setiap laporan akan dikaji dan diproses secara tuntas, termasuk laporan yang masuk di tingkat kecamatan. Saat ini, Bawaslu juga mengawasi rapat pleno PSU tingkat kabupaten untuk rekapitulasi suara.
Pengawasan Ketat Bawaslu terhadap PSU Pilkada Tasikmalaya
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk mengawasi seluruh tahapan PSU Pilkada Tasikmalaya secara ketat. Pengawasan dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari TPS hingga tingkat kabupaten. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses PSU berjalan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita juga belum merekap hari ini, apakah bertambah atau enggak, kami terbuka untuk menerima laporan atau aduan dari masyarakat," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda.
Dodi menambahkan bahwa Bawaslu telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang. Laporan-laporan tersebut akan dikaji dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. "Tahapan terkait pelanggaran, baik di kecamatan atau di kabupaten terkait dugaan-dugaan pelanggaran pidana pemilu, terkait politik uang, kami menerima laporan itu, dan juga teman-teman panwascam juga ada yang menerima laporan," jelasnya.
Bawaslu menekankan pentingnya bukti-bukti yang lengkap dan jelas dalam setiap laporan. "Yang penting mereka datang ke Bawaslu, ke panwascam membawa bukti-bukti yang jelas, kalau syarat formil materilnya terpenuhi otomatis kami register," kata Dodi. Laporan yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Kabupaten Tasikmalaya.
Proses pengawasan tidak berhenti setelah PSU. Bawaslu terus mengkaji laporan-laporan yang masuk dan memastikan setiap laporan diproses sampai tuntas. "Ada kajian-kajian yang terus kita bahas, jadi Bawaslu tidak berhenti, terus diproses mengkaji laporan-laporan yang disampaikan kepada pengawas pemilu," tegas Dodi.
Detail PSU Pilkada Tasikmalaya dan Pelaku PSU
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Mereka adalah pasangan nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly; nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi; dan nomor urut 3, Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz. Pasangan calon tersebut bersaing memperebutkan suara dari 1.418.928 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 2.847 TPS di 39 kecamatan dan 351 desa.
PSU ini diselenggarakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pilkada sebelumnya harus diulang karena calon bupati nomor urut 3 pada pilkada sebelumnya, Ade Sugianto, terbukti telah menjabat lebih dari dua periode. Keputusan MK ini menjadi dasar pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan keadilan.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berperan penting dalam mengawasi jalannya PSU, memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel. Lembaga ini menerima dan memproses setiap laporan dugaan pelanggaran untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya.
Saat ini, Bawaslu sedang mengawasi rapat pleno PSU tingkat kabupaten. Rapat pleno ini bertujuan untuk merekapitulasi perolehan suara dari setiap kecamatan dan menetapkan hasil akhir PSU Pilkada Tasikmalaya. Bawaslu akan terus mengawasi proses ini hingga selesai dan memastikan hasil PSU sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.