KPU Tasikmalaya Tetapkan 21.177 Petugas untuk PSU Pilkada
KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan 21.177 petugas PPK, PPS, dan KPPS untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah resmi menetapkan sebanyak 21.177 petugas untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa, 1 Januari 2024, melalui Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami. PSU ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi salah satu calon bupati karena telah menjabat dua periode.
Rincian jumlah petugas yang ditetapkan meliputi 195 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 1.053 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 19.929 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Para petugas ini merupakan sebagian besar petugas yang bertugas pada Pilkada sebelumnya, dengan beberapa pergantian melalui proses pergantian antar waktu.
Keputusan MK yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 membuka jalan bagi PSU. Hal ini disebabkan oleh diskualifikasi salah satu calon bupati, Ade Sugianto, yang terbukti telah menjabat lebih dari dua periode. KPU Kabupaten Tasikmalaya kemudian menindaklanjuti putusan tersebut dengan berbagai tahapan, termasuk pendaftaran calon bupati pengganti, penetapan calon bupati baru, dan akhirnya penetapan petugas penyelenggara PSU.
Tugas dan Peran Petugas PSU
Para petugas yang telah ditetapkan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda. PPK bertanggung jawab atas persiapan logistik dan perlengkapan pilkada di tingkat kecamatan. Sementara itu, PPS bertugas mempersiapkan kebutuhan pilkada di tingkat kelurahan/desa, termasuk memastikan kebutuhan KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS, sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pemungutan suara, memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan suara di setiap TPS.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menjelaskan bahwa "Melalui pengangkatan kembali PPK, PPS, KPPS pada pilkada kemarin, dan ada beberapa yang diganti melalui proses pergantian antar waktu." Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan proses PSU berjalan lancar dan sesuai aturan.
Calon Bupati Pengganti dan Nomor Urut
Ai Diantani telah ditetapkan sebagai calon bupati pengganti Ade Sugianto. Ia telah melalui seluruh tahapan yang ditentukan, termasuk pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan berkas administrasi. Proses ini menjamin kepatuhan terhadap aturan dan transparansi dalam pemilihan calon bupati pengganti.
Menariknya, nomor urut peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tetap sama dengan Pilkada sebelumnya. Pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly tetap berada di nomor urut 1, pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi di nomor urut 2, dan pasangan Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz di nomor urut 3.
Ketetapan nomor urut ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memahami dan mengikuti proses PSU. Hal ini juga menunjukkan konsistensi KPU dalam menjaga transparansi dan ketertiban administrasi pemilihan.
Latar Belakang PSU
Putusan MK untuk menggelar PSU didasarkan pada gugatan dari pasangan calon nomor urut 2. MK menemukan bukti bahwa Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode, sehingga melanggar aturan kepemiluan. Dengan demikian, PSU menjadi langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses pemilihan kepala daerah.
Proses PSU ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Peran serta seluruh petugas dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kesuksesan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan penetapan 21.177 petugas, KPU Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan kesiapannya untuk melaksanakan PSU Pilkada dengan baik dan tertib. Semoga PSU ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang diterima oleh semua pihak.