Ai Diantani Resmi Gantikan Ade Sugianto di PSU Pilkada Tasikmalaya
KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti Ade Sugianto yang diskualifikasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya. Penetapan ini dilakukan pada Minggu malam, 23 Maret 2025, setelah melalui proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan administrasi. Ai Diantani menggantikan Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menyatakan bahwa Ai Diantani telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. "Untuk hari ini, Alhamdulillah sudah kita laksanakan untuk pertama kegiatan penetapan calon, calon pengganti dinyatakan sudah kita putuskan, sudah kita SK-kan," ujar Ami. Penetapan ini berdasarkan tindak lanjut hasil putusan KPU RI dan MK.
Proses penetapan calon bupati pengganti berjalan sesuai aturan yang berlaku. Setelah penetapan, KPU langsung menetapkan nomor urut peserta Pilkada, yang tetap sama dengan Pilkada sebelumnya. Tiga pasangan calon akan kembali bertarung dalam PSU Pilkada Tasikmalaya.
Pasangan Calon dan Nomor Urut Tetap Sama
Nomor urut peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tetap sama seperti Pilkada 2024. Pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly tetap berada di nomor urut 1, pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi di nomor urut 2, dan pasangan Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz di nomor urut 3. "Semua sudah berjalan lancar, berdasarkan hasil barusan penetapan bahwa nomor urut itu tidak berubah, masih sama seperti pelaksanaan kemarin Pilkada 2024," jelas Ami Imran Tamami.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya turut mengawasi seluruh tahapan proses, mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon bupati. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara, menyatakan tidak ditemukan pelanggaran dalam proses tersebut. "Mulai pendaftaran sudah melakukan pengawasan secara melekat, dan selalu melakukan pencegahan, dan imbauan, ini meminimalisir agar tidak terjadinya pelanggaran, sudah sesuai," kata Nasita.
Bawaslu memastikan bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran yang ditemukan selama proses pengawasan.
Latar Belakang PSU Pilkada Tasikmalaya
PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menerima gugatan dari pasangan calon nomor urut 2. MK memutuskan Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode.
Berdasarkan hasil Pilkada 2024 sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3 (yang kini digantikan oleh Ai Diantani) memperoleh suara tertinggi sebesar 52,01 persen. Pasangan nomor urut 2 memperoleh 27,50 persen, dan pasangan nomor urut 1 memperoleh 20,49 persen. PSU Pilkada akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan MK pada 24 Februari 2025.
Dengan ditetapkannya Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti, tahapan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dapat berlanjut. Proses ini diharapkan berjalan lancar dan demokratis, menghasilkan pemimpin yang terpilih secara sah dan sesuai aturan yang berlaku. KPU dan Bawaslu akan terus mengawasi jalannya proses PSU untuk memastikan integritas dan transparansi pemilihan.