KPU Tasikmalaya Verifikasi Calon Bupati Pengganti Usai Putusan MK
KPU Kabupaten Tasikmalaya tengah melakukan verifikasi administrasi calon bupati pengganti Ade Sugianto yang didiskualifikasi MK, membuka peluang bagi Ai Diantani untuk maju dalam PSU Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, saat ini tengah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap calon bupati pengganti Ade Sugianto. Ade Sugianto sebelumnya dinyatakan diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025, sehingga mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. Proses verifikasi ini dimulai setelah pendaftaran calon bupati pengganti dibuka pada 8-10 Maret 2025, sebagai tindak lanjut putusan MK.
Ai Diantani, istri dari Ade Sugianto, mendaftarkan diri sebagai calon bupati pengganti dari PDI Perjuangan pada 9 Maret 2025, didampingi Iip Miftahul Paoz sebagai calon wakil bupati. KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menerima seluruh berkas persyaratan administrasi dari Ai Diantani dan akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan untuk memastikan keabsahannya. Proses ini melibatkan konfirmasi langsung ke berbagai lembaga terkait.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa verifikasi faktual akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Calon bupati diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan berkas jika ditemukan. Selain verifikasi administrasi, Ai Diantani juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD K.H. Z. Mustofa Tasikmalaya pada 12 Maret 2025.
Verifikasi Faktual dan Pemeriksaan Kesehatan
Verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen persyaratan yang diajukan oleh Ai Diantani. Tim verifikator akan mengunjungi berbagai lembaga terkait untuk mengkonfirmasi informasi yang tercantum dalam berkas tersebut. Proses ini merupakan bagian penting untuk memastikan integritas dan transparansi pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya.
Pemeriksaan kesehatan di RSUD K.H. Z. Mustofa merupakan persyaratan wajib bagi calon bupati pengganti. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan calon bupati memadai untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Hasil pemeriksaan kesehatan akan menjadi pertimbangan penting dalam proses penetapan calon bupati.
Proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan secara ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya berjalan lancar, jujur, dan adil.
Pasangan Calon Lain Tetap Berkompetisi
Keputusan MK hanya berdampak pada calon bupati nomor urut 3, Ade Sugianto. Dua pasangan calon lainnya, yakni paslon nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan paslon nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, tetap akan mengikuti PSU Pilkada 2024. Hal ini sesuai dengan surat dinas dari KPU RI yang hanya membuka pendaftaran untuk calon pengganti yang didiskualifikasi.
Pada Pilkada Tasikmalaya 2024 sebelumnya, paslon nomor urut 3 (Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz) memperoleh suara tertinggi sebesar 52,01 persen. Paslon nomor urut 2 meraih 27,50 persen suara, dan paslon nomor urut 1 memperoleh 20,49 persen suara. PSU Pilkada Tasikmalaya 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan 60 hari setelah putusan MK, yaitu pada 24 April 2025.
Ade Sugianto didiskualifikasi karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode, melanggar aturan yang berlaku. Putusan MK ini menjadi dasar pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya 2024 dan proses verifikasi calon bupati pengganti yang sedang berlangsung.
Tahapan Selanjutnya
Setelah verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan melanjutkan tahapan selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini akan terus diawasi untuk memastikan pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan.
KPU Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk memastikan proses PSU Pilkada 2024 berjalan transparan dan akuntabel. Semua tahapan akan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, demi terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan berintegritas.