Calon Bupati Pengganti Tasikmalaya Jalani Tes Kesehatan Jelang PSU
Ai Diantani, calon bupati pengganti Tasikmalaya untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh di RSUD KHZ Mustofa, melibatkan 15 dokter spesialis.

Tasikmalaya, 13 Maret 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah memulai proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ai Diantani, calon bupati pengganti untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Mustofa, Tasikmalaya.
Pemeriksaan kesehatan ini merupakan tahapan penting sebelum Ai Diantani ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa proses ini difasilitasi oleh KPU dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Beliau menyatakan, "Kami bekerja sama dengan RSUD KHZ Mustofa dan sudah selesai melaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk calon bupati."
Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menunggu hasil pemeriksaan tim medis RSUD KHZ Mustofa. Hasil tersebut akan menjadi dasar penetapan Ai Diantani sebagai calon bupati dalam PSU. Proses verifikasi faktual administrasi juga tengah berjalan dan ditargetkan selesai pada 14 Maret 2025.
Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh oleh Tim Dokter Spesialis
Direktur RSUD KHZ Mustofa, dr. Iman Firmansyah, menjelaskan bahwa tim medis yang memeriksa Ai Diantani terdiri dari 15 dokter spesialis. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi berbagai aspek kesehatan, seperti mata, jantung, dan THT. "Kami membentuk tim pemeriksa, ada 15 dokter spesialis yang mana pemeriksaannya lengkap dari pemeriksaan mata, dan lainnya," ujar dr. Iman Firmansyah.
Proses pemeriksaan kesehatan berjalan lancar. Hasil pemeriksaan kesehatan Ai Diantani akan diserahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, 14 Maret 2025. "Semua kita periksa, nanti hasilnya kita serahkan ke KPU, hari Jumat sudah bisa diserahkan ke KPU," tambahnya.
Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu persyaratan penting bagi calon bupati dalam mengikuti PSU Pilkada Tasikmalaya. Hasilnya akan menentukan kelanjutan proses pencalonan Ai Diantani.
Latar Belakang PSU Pilkada Tasikmalaya
Sebagai informasi, Ai Diantani, istri dari Ade Sugianto (Bupati Tasikmalaya terpilih yang didiskualifikasi MK), mendaftarkan diri sebagai calon bupati pengganti pada Minggu, 9 Maret 2025. Pendaftaran ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan PSU Pilkada Tasikmalaya 2024.
Keputusan MK tersebut didasarkan pada gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2. MK menyatakan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode. Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 diikuti tiga pasangan calon: pasangan nomor urut 1 (Iwan Saputra-Dede Muksit Aly), nomor urut 2 (Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi), dan nomor urut 3 (Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz).
Pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz, memperoleh suara tertinggi dalam Pilkada 2024 dengan perolehan 52,01 persen suara. Pasangan nomor urut 2 memperoleh 27,50 persen, dan pasangan nomor urut 1 memperoleh 20,49 persen suara.
PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan MK pada 24 Februari 2025. Pemeriksaan kesehatan Ai Diantani merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.