Ai Diantani Resmi Jadi Calon Bupati Pengganti di PSU Pilkada Tasikmalaya 2025
KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan Ai Diantani memenuhi syarat administrasi dan kesehatan sebagai bakal calon bupati pengganti untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025, melanjutkan proses Pilkada yang sebelumnya diwarnai gugatan ke MK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi menyatakan Ai Diantani memenuhi syarat sebagai bakal calon bupati pengganti untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025. Keputusan ini mengakhiri proses panjang setelah calon bupati sebelumnya, Ade Sugianto, didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ai Diantani mendaftar pada 9 Maret 2024, menggantikan Ade Sugianto yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode. KPU Kabupaten Tasikmalaya kemudian melakukan verifikasi faktual dan pemeriksaan kesehatan terhadap Ai Diantani. Proses ini memastikan kelengkapan administrasi dan kesiapan kesehatan calon bupati untuk melanjutkan kontestasi Pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menyatakan bahwa Ai Diantani telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan. "Sudah lengkap dan benar," ujar Ami Imran Tamami saat dihubungi pada Sabtu lalu. Keputusan ini membuka jalan bagi tahapan selanjutnya dalam proses PSU Pilkada Tasikmalaya.
Tahapan PSU Pilkada Tasikmalaya Setelah Penetapan Calon
Setelah melalui proses verifikasi yang ketat, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati pada tanggal 23 Maret 2025. Penetapan ini menandai dimulainya tahapan kampanye yang akan berlangsung dari tanggal 26 Maret hingga 15 April 2025. Masa kampanye ini akan memberikan kesempatan kepada Ai Diantani untuk mensosialisasikan visi dan misinya kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Puncak dari rangkaian PSU Pilkada Tasikmalaya adalah pelaksanaan pemungutan suara ulang yang dijadwalkan pada tanggal 19 April 2025. Pemungutan suara ini akan menentukan siapa yang akan memimpin Kabupaten Tasikmalaya untuk periode selanjutnya. KPU Kabupaten Tasikmalaya akan memastikan proses pemungutan suara ulang ini berjalan lancar, jujur, dan adil.
Dengan ditetapkannya Ai Diantani sebagai calon bupati, diharapkan proses PSU Pilkada Tasikmalaya dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Proses ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang.
Latar Belakang PSU Pilkada Tasikmalaya
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 awalnya diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 adalah Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, pasangan nomor urut 2 adalah Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan pasangan nomor urut 3 adalah Ade Sugianto (petahana yang kemudian didiskualifikasi)-Iip Miftahul Paoz.
Meskipun pasangan nomor urut 3 memperoleh suara terbanyak, pasangan nomor urut 2 mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut berujung pada putusan MK yang mendiskualifikasi Ade Sugianto karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode. Putusan ini kemudian memicu pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya.
Dengan adanya putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya kemudian membuka pendaftaran bakal calon bupati pengganti. Ai Diantani kemudian mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, sehingga proses PSU Pilkada Tasikmalaya dapat berlanjut.
Proses PSU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. KPU Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan PSU dengan transparan dan akuntabel.
Kesimpulan
Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2025 terus bergulir dengan penetapan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti. Tahapan selanjutnya meliputi kampanye dan pemungutan suara, menandai babak baru dalam perjalanan kepemimpinan Kabupaten Tasikmalaya.