Bawaslu Awasi Ketat Kades dalam PSU Pilkada Serang: Cegah Kecurangan!
Bawaslu Banten akan mengawasi ketat kepala desa di Kabupaten Serang selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada untuk mencegah kecurangan dan memastikan proses demokrasi berjalan adil.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten untuk melakukan pengawasan intensif terhadap kepala desa (kades) di Kabupaten Serang selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Hal ini berdasarkan putusan MK Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk mencegah potensi kecurangan dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, menyatakan bahwa pengawasan intensif terhadap kades merupakan catatan khusus dari MK. Putusan MK di halaman 230 secara spesifik menyebutkan perlunya pengawasan ketat terhadap kades, aparat desa, dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan PSU. Bawaslu berkomitmen untuk menjalankan putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Selain pengawasan terhadap kades, Bawaslu Banten juga akan mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan PSU secara menyeluruh. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, termasuk potensi politik uang dan netralitas penyelenggara. Bawaslu memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan dan bebas dari intervensi yang dapat merugikan salah satu calon.
Pengawasan Intensif: Fokus pada Netralitas dan Pencegahan Kecurangan
Badrul Munir menegaskan bahwa kades, aparat desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pejabat pemerintah lainnya dilarang keras untuk membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam PSU. Netralitas penyelenggara pemilu sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perbedaan signifikan antara pengawasan PSU dengan pilkada sebelumnya terletak pada absennya masa kampanye dalam PSU. Hal ini tentu akan mempengaruhi strategi pengawasan Bawaslu. Namun, Bawaslu menyatakan kesiapannya untuk mengawasi seluruh tahapan PSU dengan cermat dan teliti.
Bawaslu akan fokus pada pengawasan netralitas penyelenggara, pencegahan politik uang, dan memastikan seluruh proses pemungutan suara berlangsung sesuai aturan dan transparan. Semua potensi pelanggaran akan dipantau dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Tahapan Pengawasan PSU Pilkada Kabupaten Serang
Bawaslu Banten telah menyiapkan strategi pengawasan yang komprehensif untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang. Tim pengawas akan ditempatkan di berbagai titik strategis untuk memantau jalannya pemungutan suara. Selain itu, Bawaslu juga akan menerima dan memproses laporan dari masyarakat terkait potensi pelanggaran.
Proses pengawasan ini melibatkan koordinasi yang erat antara Bawaslu dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan penyelenggara pemilu di tingkat desa. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan iklim pemilu yang kondusif dan memastikan PSU berjalan lancar dan demokratis.
Bawaslu menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya PSU. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran yang mereka saksikan. Transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan PSU yang demokratis dan adil.
'Bawaslu sangat siap melakukan pengawasan. Yang membedakan ada aturan yang berbeda PSU dengan pilkada normal. Karena di PSU tidak ada kampanye,' ujar Badrul Munir.
Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan lancar, jujur, dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis.