Bawaslu Kabupaten Serang Lantik 87 Panwascam untuk PSU Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Serang telah melantik 87 anggota Panwascam untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024, dengan empat anggota diganti karena berbagai alasan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang telah resmi melantik 87 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024. Pelantikan yang berlangsung di sebuah hotel di Kabupaten Serang pada Sabtu, 15 Maret 2024 ini menandai langkah penting dalam memastikan proses PSU berjalan dengan adil dan transparan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan langkah cepat untuk mengawasi tahapan PSU Pilkada. Proses pengangkatan kembali anggota Panwascam dilakukan melalui mekanisme evaluasi, dengan empat orang diganti karena berbagai alasan, seperti pengunduran diri, bekerja di tempat lain, dan masalah lain.
Pelantikan 87 Panwascam ini menjadi fokus utama Bawaslu Kabupaten Serang dalam memastikan integritas dan profesionalitas pengawasan PSU Pilkada 2024. Meskipun tahapan kampanye di tingkat kecamatan tidak ada, nuansa kampanye tetap terasa, sehingga Bawaslu bergerak cepat untuk mencegah potensi pelanggaran.
Anggota Panwascam yang Dilantik dan Fokus Pengawasan
Dari 87 anggota Panwascam yang dilantik, empat di antaranya merupakan anggota baru. Pergantian ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan matang oleh Bawaslu Kabupaten Serang. Alasan pergantian tersebut meliputi pengunduran diri, peralihan pekerjaan, dan beberapa masalah lain yang tidak dijelaskan secara detail.
Bawaslu menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas bagi seluruh anggota Panwascam yang dilantik. Mereka diminta untuk bekerja sesuai aturan tanpa pandang bulu. "Kami meminta ke panwascam untuk tegak lurus sesuai aturan, jangan lihat kanan-kiri. Sudah, bekerja sesuai aturan aja," tegas Furqon.
Proses pembekalan bagi para anggota Panwascam tetap dilakukan untuk memastikan mereka siap menjalankan tugas dengan baik. Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman mereka terkait peraturan dan prosedur pengawasan pemilu.
Kepala Desa dan ASN Menjadi Titik Fokus Pengawasan
Furqon juga menyampaikan bahwa Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi titik fokus pengawasan Bawaslu. Hal ini didasarkan pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada halaman 233 yang menyatakan bahwa pengawasan terhadap Kepala Desa dan ASN lebih efektif.
Bawaslu telah meminta komitmen dari Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk segera menindaklanjuti jika ditemukan adanya Kepala Desa atau ASN yang berpihak atau melakukan kampanye. Mereka akan langsung didorong ke tingkat penyelidikan atau penyidikan.
Dengan dilantiknya 87 Panwascam ini, Bawaslu Kabupaten Serang berharap proses PSU Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, jujur, dan adil. Pengawasan yang ketat terhadap potensi pelanggaran, terutama dari Kepala Desa dan ASN, menjadi kunci keberhasilan PSU ini.
Langkah cepat Bawaslu dalam melantik Panwascam dan menetapkan fokus pengawasan menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Serang. Proses pembekalan yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para pengawas dalam menjalankan tugasnya.