Bawaslu Serang Gelar Ikrar Netralitas Kades Jelang PSU Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar ikrar netralitas bagi 326 Kepala Desa (Kades) untuk memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 berjalan netral dan demokratis.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten, menggelar ikrar netralitas bagi 326 Kepala Desa (Kades) dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan untuk memastikan proses PSU berjalan lancar dan demokratis. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 26 Maret 2024 di Serang, Banten.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan bahwa netralitas Kades merupakan poin krusial dalam putusan MK nomor 70. Putusan tersebut menekankan pentingnya pengawasan yang efektif di tingkat desa. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Serang menginisiasi ikrar netralitas ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas proses pemilihan.
Dengan mengundang seluruh Kades se-Kabupaten Serang, Bawaslu bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya netralitas dan memastikan komitmen mereka dalam menjaga proses PSU Pilkada 2024 tetap bersih dari intervensi politik. Ikrar ini menjadi bukti keseriusan Bawaslu dalam mengawal jalannya PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025.
Sosialisasi dan Ikrar Netralitas untuk Jaga Integritas PSU
Ikrar netralitas yang dilakukan oleh para Kades merupakan langkah penting dalam memastikan PSU Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Hal ini sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk menciptakan Pemilu yang jujur dan adil. "Kita buktikan dengan mengundang 326 Kades se-Kabupaten Serang untuk mendengarkan sosialisasi netralitas sekaligus menggelar ikrar netralitas," ujar Furqon.
Bawaslu menekankan pentingnya peran Kades dalam menjaga netralitas selama proses PSU. Mereka diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menjaga integritas proses pemilihan. Dengan demikian, diharapkan PSU dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis.
Selain itu, Bawaslu juga akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). "Langkah ini sebagai salah satu upaya Bawaslu dalam menjaga netralitas kepala desa dan ASN agar PSU berjalan dengan baik," tambah Furqon.
Netralitas ASN dan Penegakan Hukum
Tidak hanya Kades, Bawaslu Kabupaten Serang juga akan menggelar sosialisasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Camat, TNI, dan Polri. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan dukungan penuh dari semua pihak dalam mensukseskan PSU Pilkada 2024.
Furqon menegaskan bahwa setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi alasan bagi Kades dan ASN untuk tidak netral. Bawaslu akan menindak tegas setiap pelanggaran netralitas dengan mendorong proses hukum pidana Pemilu. "Setelah ini tidak ada alasan lagi bahwa Bawaslu tidak memberikan imbauan, jika ada Kades dan ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas maka Bawaslu akan langsung mendorong ke pidana Pemilu," tegas Furqon.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Bawaslu Kabupaten Serang berkomitmen untuk memastikan PSU Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. Netralitas Kades dan ASN menjadi kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan PSU yang bebas dari intervensi dan tekanan politik.
Langkah Bawaslu ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas di masa mendatang. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Kesimpulan
Gelar ikrar netralitas oleh Bawaslu Kabupaten Serang merupakan langkah proaktif dalam menjaga integritas PSU Pilkada 2024. Dengan melibatkan Kades dan ASN, Bawaslu berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi.