Pemkab Serang Siapkan Rp50,67 Miliar untuk PSU Pilkada 2024
Pemerintah Kabupaten Serang menandatangani NPHD senilai Rp50,67 miliar untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, meliputi KPU, Bawaslu, dan pengamanan.

Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp50,67 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024. Penandatanganan ini memastikan kesiapan pembiayaan untuk proses demokrasi yang krusial ini. Proses PSU melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan aparat keamanan dari Polres Serang, Polresta Serang Kota, dan Polres Cilegon. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses PSU.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menjelaskan bahwa pembiayaan PSU dialokasikan kepada KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan. "Karena ada beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Serang yang masuk wilayah hukum Polres Cilegon dan Polres Serang Kota, maka NPHD diberikan kepada KPU dan Bawaslu serta pihak kepolisian," jelas Bupati Tatu. Besaran anggaran telah dihitung bersama KPU, Bawaslu, dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk memastikan semua kebutuhan terpenuhi.
Bupati Tatu menekankan pentingnya penyelenggaraan PSU yang jujur, adil, dan rahasia. Ia juga memastikan kenyamanan masyarakat sebagai pemilih agar menghasilkan pemilihan yang baik dan benar. "PSU ini tugas kita semua, bukan hanya Bawaslu dan KPU, mulai dari jajaran pemerintah hingga forkopimda terlibat agar sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkab Serang dalam memastikan integritas dan transparansi proses PSU.
Alokasi Anggaran PSU Pilkada Kabupaten Serang
Total anggaran PSU Pilkada Kabupaten Serang mencapai Rp50,67 miliar. Rinciannya, KPU Kabupaten Serang menerima Rp38 miliar, Bawaslu Rp9,9 miliar, dan unsur pengamanan dari Polri/TNI Rp1,83 miliar. Anggaran ini diharapkan cukup untuk menunjang seluruh tahapan PSU, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan bahwa meskipun dana hibah yang disetujui Pemkab Serang sebesar Rp9,9 miliar lebih rendah dari pengajuan awal sebesar Rp12 miliar, hal tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja pengawasan. "Pemkab Serang memiliki kekuatan anggaran segitu, dan kita harus menggunakannya," ujar Furqon. Bawaslu tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan secara optimal meskipun dengan anggaran yang terbatas.
Furqon memastikan bahwa keterbatasan anggaran tidak akan mengurangi pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Lembaga tersebut tetap berkomitmen untuk memastikan proses PSU berjalan sesuai aturan dan bebas dari kecurangan. Hal ini menunjukkan dedikasi Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Serang.
Dukungan Penuh untuk Kesuksesan PSU
Penandatanganan NPHD ini menandai dukungan penuh Pemkab Serang terhadap kesuksesan PSU Pilkada 2024. Kerja sama yang solid antara Pemkab Serang, KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan diharapkan dapat memastikan proses PSU berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan sah. Komitmen bersama ini menjadi kunci keberhasilan PSU dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dengan adanya anggaran yang telah disiapkan, diharapkan pelaksanaan PSU Pilkada di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran juga menjadi hal penting untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga. Semoga PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan membawa kemajuan bagi masyarakat.
Proses PSU ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Serang untuk memperkuat sistem demokrasi dan memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan kerja sama yang baik dan komitmen dari semua pihak yang terlibat, diharapkan PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Serang dapat berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang representatif.